JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merespons positif aturan pembatasan gawai di lingkungan pendidikan atau sekolah.
Meutya memandang, aturan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," kata Meutya dalam keterangannya, dikutip, Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Komdigi: Lindungi Anak di Ruang Digital Tidak Bisa Hanya Andalkan Orangtua atau Sekolah
Meutya menerangkan sebanyak 48 persen dari total 220 juta pengguna internet di Indonesia berasal dari kalangan anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.
Karena itu pengawasan bagi anak-anak dalam penggunaan gawai dinilai penting.
"Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa," ujarnya.
Meutya menuturkan, aturan pembatasan gawai di sekolah merupakan langkah yang penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih kondusif bagi anak.
"Karena peran orang tua dan lingkungan pendidikan sangat vital dalam melakukan pengawasan dan pendampingan bagi anak-anak di tengah gencarnya perkembangan dunia digital," ungkapnya.
Baca juga: Komdigi: 6,8 Juta Masyarakat Sudah Registrasi Biometrik Sim Card
Meutya kembali mengingatkan berbagai ancaman yang saat ini membayangi anak dan remaja di jagat maya.
Mulai dari kontak tidak diinginkan dari orang asing, paparan konten negatif yang tidak sesuai usia, kecanduan gawai, hingga gangguan kesehatan mental.
"Dan di sini lah kehadiran regulasi dapat membantu orangtua untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut, termasuk pula ancaman perjudian online yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasi digital, hingga disinformasi yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi," kata dia.
Sebelumnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan guna mendorong penggunaan teknologi digital bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh murid.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.
Baca juga: Komdigi Nyatakan Telah Takedown 3 Juta Situs Judol dan Konten Ilegal
Sementara di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aturan teknis PP Tunas dituangkan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk membatasi akses bagi pengguna di bawah umur.
Berdasarkan regulasi tersebut, platform berisiko tinggi diwajibkan melakukan verifikasi usia dan persetujuan orang tua.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




