Don Ritto (DR), tersangka kasus dugaan korupsi batu bara, Asabri, Krakatau Stell, tindak pidana pencucian uang (TPPU) bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Jumat (17/7/2026). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan, Don Ritto bakal dilimpahkan bersama barang bukti yang turut disita.
“DR akan dilimpahkan Jumat (hari ini) bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” kata Kombes Victor Dean Mackbon kepada wartawan, dikutip Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
Baca Juga:Warga Labura Diduga Tewas Dianiaya, Keluarga Bawa Jenazah ke Polsek Minta KeadilanSebagai informasi, selain Don Ritto (DR), mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS) serta TPPU. Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK dan diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Baca juga: 3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok kepada wartawan.
Ia menjelaskan uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp60 miliar."Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujarnya.
Baca Juga:Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap KesejahteraanSelain itu, dari lokasi Point Money Changer yang tueut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.
"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok.
#nasional




