Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tidak semua iuran boleh ditarik oleh pengurus RT/RW. Pungutan iuran hanya diperbolehkan untuk kebersihan, kemanan, serta fasilitas umum (Fasum) yang belum diserahkan pengelolaannya ke Pemkot.
Eddy Christijanto Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya mengatakan, ketentuan itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW.
Selebihnya RT/RW tidak boleh menarik pungutan terhadap warga pindah datang, surat pengantar RT/RW, pendataan warga, pemasangan internet, serta pungutan lain di luar ketentuan yang tercantum dalam SE tersebut.
“Jadi di Surat Edaran Wali Kota nomor 100.3.4.3/16871 itu disebutkan bahwa untuk iuran warga itu yang diperbolehkan adalah iuran kebersihan, iuran keamanan dan atau penerangan dan sarana umum yang memang yang memang belum diserahkan kepada pemerintah kota. Karena fasum yang diserahkan kepada pemerintah kota itu dibiayai pakai APPD,” kata Eddy dalam program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (17/7/2026).
Kadiskominfo mencontohkan, fasilitas yang dikelola Pemkot Surabaya antara lain seperti taman, penerangan jalan umum (PJU), maupun jalan di kawasan perumahan yang sudah diserahkan pengembang.
“Contoh seperti misalnya kalau di perumahan itu ada taman, terus ada PJU. Itu tanggung jawabnya sudah pemerintah kota, termasuk jalan, itu kalau sudah diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah kota itu menjadi tanggung jawab pemerintah kota,” jelasnya.
Sedangkan untuk kebersihan, lanjut Eddy, penarikan iuran masih diperbolehkan karena ada kaitannya dengan pengangkutan sampah rumah tangga menuju tempat pembuangan sementara (TPS). Sementara biaya pengangkutan dari TPS ke tempat pembuangan akhir (TPA) jadi tanggung jawab pemkot.
Tapi, meski diperbolehkan untuk ditarik, besaran iuran tidak boleh ditentukan secara sepihak oleh pengurus RT/RW. Besaran iuran tetap harus diputuskan melalui musyawarah warga dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, serta kemampuan finansial warga.
Setelah disepakati, hasil musyawarah harus dibuatkan berita acara dan dilaporkan kepada lurah paling lambat tiga hari untuk mendapatkan persetujuan.
Eddy mengatakan, lurah punya kewenangan untuk menerima, menolak, atau menyetujui dengan catatan jika besaran iuran dinilai tidak wajar. Misalnya, jika ada kampung yang menetapkan iuran terlalu tinggi, lurah dapat meminta nominalnya diturunkan.
“Lurah itu bisa menerima dengan catatan, akhirnya yang Rp1 juta diturunkan menjadi Rp50.000 itu bisa, atau bisa menolak gitu loh ya. Makanya asas kepatutan dan kewajaran tetap menjadi asas utama untuk menentukan iuran itu, sampai kepada lurah memutuskan yes or no-nya itu,” ujarnya.
Persetujuan dari lurah itu perlu, agar tidak ada iuran yang dipaksakan tanpa melihat kemampuan warga. “Makanya lurah ketika mempertimbangkan itu diberi waktu tujuh hari,” katanya.
Nantinya, jika dalam kurun waktu tujuh hari lurah tidak memberikan jawaban, maka usulan iuran yang sudah dimusyawarahkan warga dianggap disetujui. Namun, Kadiskominfo itu tetap mengingatkan RT/RW agar segera melaporkan hasil musyawarah setelah keputusan warga dibuat.
Dari sisi pengawasan, pemkot juga menempatkan camat sebagai pengawas tingkat kelurahan. Jika RT/RW merasa tidak mendapatkan respons dari lurah, maka camat dapat turun melakukan pengawasan.
Selain soal iuran lingkungan, Pemkot Surabaya juga menegaskan bahwa layanan administrasi kependudukan tidak boleh dikaitkan dengan pungutan apa pun. Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengatakan, seluruh layanan adminduk di Surabaya gratis.
Warga yang mengurus dokumen kependudukan tidak boleh dibebani biaya lingkungan, iuran warga baru, atau pungutan lain yang tidak sesuai aturan.
“Jadi ketika bicara aman, aman ini ya Surabaya ini harus bebas dari premanisme, bebas dari pungli ya ataupun pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Irvan pada kesempatan yang sama.
“Jadi seluruh layanan itu gratis tidak boleh dikaitkan dengan pengutan maupun iuran-iuran lingkungan,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan kalau warga yang pindah datang memang wajib melapor kepada RT/RW setempat. Namun, proses pencatatan administrasi kependudukan itu ditegaskannya tidak boleh jadi alasan untuk meminta uang/iuran.
“Tapi sebenarnya sesuai yang disampaikan kemarin, ya sudah kalau layanan pendudukan ya sudah jalankan. Artinya jangan dikaitkan, itu enggak ada hubungannya,” ujarnya.
Irvan juga menegaskan bahwa biaya lingkungan atau sumbangan warga tidak boleh dikaitkan dengan layanan adminduk. “Tidak, tidak boleh apa dikaitkan dengan uang ataupun biaya lingkungan lain-lain,” katanya. (bil/ipg)




