FKGI Dukung Arah Kebijakan Menhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 dinilai membuka ruang bagi pembangunan nasional yang lebih ramah terhadap satwa liar. Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menilai perlindungan habitat perlu diintegrasikan sejak tahap perencanaan berbagai proyek infrastruktur.

"Di sisi pembangunan infrastruktur nasional, FKGI memandang bahwa setiap pembangunan jalan, jalan tol, jaringan energi, bendungan, maupun infrastruktur strategis lainnya yang melintasi atau berdekatan dengan habitat gajah perlu sejak tahap perencanaan mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis,” kata Ketua FKGI Doni Gunaryadi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Dia mengatakan pembangunan jalan, bendungan, jaringan energi, hingga infrastruktur strategis lainnya harus memperhatikan konektivitas habitat gajah agar pembangunan dan konservasi dapat berjalan beriringan.

“Penyediaan koridor satwa liar, lintasan satwa atau wildlife crossing, zona perlindungan koridor, pengaturan kecepatan, sistem peringatan dini, serta berbagai bentuk mitigasi lainnya harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Menurut Doni, tantangan implementasi kebijakan akan semakin besar karena sebagian besar kantong populasi gajah saat ini telah berhimpitan dengan berbagai aktivitas pembangunan.

"Akan ada tantangan yang besar dikarenakan kondisi kantong-kanotng gajah saat ini sudah berhimpitan dengan sektor-sektor pembangunan lain. Tantangan menciptakan ruang dan koridor satwa yang cukup dan tetap menjamin pembangunan akan membutuhkan koordinasi yang intensif dan saling menghargai antar kepentingan,” jelasnya.

Dia menilai koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar pembangunan nasional tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian habitat gajah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan perlindungan satwa liar di tengah berjalannya pembangunan nasional.

“Hari ini tanggal 10 Juli ulang harinya Nona Seroja, selamat ulang hari untuk Nona Seroja, ada kabar gembira untuk Nona Seroja, Bang Domang, Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi Gajah dan habitat Gajah Sumatra dan Kalimantan,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat melakukan video call dengan Anak Gajah bernama Nona Seroja di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Negara Eropa yang Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia, Cocok Masuk Daftar Liburan
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Buka Pasar Rakyat UMi, Menkeu janjikan pertumbuhan UMKM
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Sinopsis Film Korea The Journey To Gyeongju, Gong Ho Jin Memulai Misi Balas Dendam Atas Kematian Adik Bungsunya
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Suspensi Dicabut, Saham COAL-FLMC Beredar Kembali di Papan FCA
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK Limpahkan Fadia Arafiq ke PN Semarang, Segera Diadili
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.