Jakarta (ANTARA) - Indonesia menilai prinsip serta institusi hukum internasional harus senantiasa dihormati oleh setiap negara di tengah upaya Amerika Serikat merongrong Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan dalih “menghilangkan ancaman” badan tersebut bagi kedaulatan AS.
“Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum internasional dan penyelesaian sengketa secara damai, Indonesia senantiasa mendorong penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional oleh seluruh negara,” kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang merespons pertanyaan ANTARA secara tertulis di Jakarta, Jumat.
Yvonne menegaskan bahwa Indonesia menghargai "setiap upaya hukum dalam koridor internasional yang mengedepankan prinsip akuntabilitas, imparsialitas, dan tidak selektif."
Indonesia juga menghormati pihak-pihak yang memutuskan terlibat dalam upaya hukum di ICC, mengingat Indonesia tidak terikat pada yurisdiksi ICC karena tidak menjadi negara pihak dalam Statuta Roma yang menjadi dasar pendirian pengadilan tersebut..
Adapun terkait langkah pemerintah AS terhadap ICC, jubir Kemlu RI itu memastikan bahwa Indonesia terus mengamati perkembangan yang berlangsung.
“Indonesia akan terus memantau perkembangan ini dan mengedepankan pendekatan yang konstruktif dalam forum-forum multilateral,” kata Yvonne, sembari menambahkan bahwa langkah Indonesia ini selaras dengan prinsip politik luar negeri bebas-aktif.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio pada Senin (13/7) mengumumkan "tindakan menyeluruh untuk menghapus ancaman" yang menurutnya ditimbulkan oleh ICC terhadap kedaulatan AS.
Menurut laporan Kyodo, Rubio menegaskan bahwa "tidak ada pembatasan opsi diplomatik" dalam upaya AS tersebut.
Opsi tindakan yang akan diambil termasuk kemungkinan untuk mendesak negara-negara anggota agar keluar dari lembaga peradilan tersebut, serta meningkatkan sanksi terhadap ICC dan organisasi-organisasi afiliasinya.
Pemerintahan Presiden AS Donald Trump kerap melontarkan kritik keras terhadap ICC setelah lembaga internasional tersebut membuka penyelidikan terhadap personel militer AS terkait dugaan kejahatan perang di Afghanistan.
Selain itu, AS juga mengecam langkah ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pentolan rezim zionis Israel Benjamin Netanyahu atas agresi militer negaranya di Jalur Gaza.
Langkah AS merongrong ICC itu direspons keras oleh sejumlah negara, termasuk Prancis, Jepang, dan Belanda yang kesemuanya segera menegaskan kembali dukungan terhadap pengadilan internasional tersebut.
Baca juga: AS kampanyekan pembubaran ICC guna lindungi kedaulatan Amerika
Baca juga: ICC kecam sanksi AS terhadap dua hakimnya akibat tuntut Israel
“Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum internasional dan penyelesaian sengketa secara damai, Indonesia senantiasa mendorong penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional oleh seluruh negara,” kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang merespons pertanyaan ANTARA secara tertulis di Jakarta, Jumat.
Yvonne menegaskan bahwa Indonesia menghargai "setiap upaya hukum dalam koridor internasional yang mengedepankan prinsip akuntabilitas, imparsialitas, dan tidak selektif."
Indonesia juga menghormati pihak-pihak yang memutuskan terlibat dalam upaya hukum di ICC, mengingat Indonesia tidak terikat pada yurisdiksi ICC karena tidak menjadi negara pihak dalam Statuta Roma yang menjadi dasar pendirian pengadilan tersebut..
Adapun terkait langkah pemerintah AS terhadap ICC, jubir Kemlu RI itu memastikan bahwa Indonesia terus mengamati perkembangan yang berlangsung.
“Indonesia akan terus memantau perkembangan ini dan mengedepankan pendekatan yang konstruktif dalam forum-forum multilateral,” kata Yvonne, sembari menambahkan bahwa langkah Indonesia ini selaras dengan prinsip politik luar negeri bebas-aktif.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio pada Senin (13/7) mengumumkan "tindakan menyeluruh untuk menghapus ancaman" yang menurutnya ditimbulkan oleh ICC terhadap kedaulatan AS.
Menurut laporan Kyodo, Rubio menegaskan bahwa "tidak ada pembatasan opsi diplomatik" dalam upaya AS tersebut.
Opsi tindakan yang akan diambil termasuk kemungkinan untuk mendesak negara-negara anggota agar keluar dari lembaga peradilan tersebut, serta meningkatkan sanksi terhadap ICC dan organisasi-organisasi afiliasinya.
Pemerintahan Presiden AS Donald Trump kerap melontarkan kritik keras terhadap ICC setelah lembaga internasional tersebut membuka penyelidikan terhadap personel militer AS terkait dugaan kejahatan perang di Afghanistan.
Selain itu, AS juga mengecam langkah ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pentolan rezim zionis Israel Benjamin Netanyahu atas agresi militer negaranya di Jalur Gaza.
Langkah AS merongrong ICC itu direspons keras oleh sejumlah negara, termasuk Prancis, Jepang, dan Belanda yang kesemuanya segera menegaskan kembali dukungan terhadap pengadilan internasional tersebut.
Baca juga: AS kampanyekan pembubaran ICC guna lindungi kedaulatan Amerika
Baca juga: ICC kecam sanksi AS terhadap dua hakimnya akibat tuntut Israel





