Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, tetap menjalani proses persidangan meski status tersangkanya dalam kasus dugaan tindak asusila telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Atambua.
Kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, menegaskan bahwa kehadiran kliennya di persidangan saat ini bukan lagi sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan terdakwa lain.
"Ingat, sebagai saksi, bukan tersangka dalam perkara ini," ujar Cosmas dalam konferensi pers secara daring.
Menurut Cosmas, keputusan Piche untuk tetap menghadiri persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang masih berlangsung.
"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya klien kami Piche Kota tetap menghargai dan menghormati seluruh prosedur hukum yang sedang berjalan. Dalam persidangan yang sedang berlangsung, dia punya kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi," katanya.
Piche pun mengaku bersyukur setelah majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya. Meski demikian, ia mengatakan masih membutuhkan waktu untuk kembali menjalani aktivitas seperti biasa.
"Pasti saya akan perlahan-lahan, teman-teman. Seperti dulu, seperti biasanya bisa beraktivitas lagi pastinya," ujar Piche.
Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Tak SahSebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Piche Kota. Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka atas dugaan tindak asusila terhadap Piche tidak sah dan batal demi hukum karena ditemukan cacat prosedur dalam proses penyidikan.
Cosmas menjelaskan, tim kuasa hukum mengajukan tiga objek permohonan praperadilan, yakni pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, serta penundaan penanganan perkara.
"Ketiga objek itu kami ajukan karena kami melihat ada persoalan dalam proses hukum yang dijalankan terhadap klien kami," ujar Cosmas.
Menurutnya, salah satu pertimbangan hakim mengabulkan permohonan tersebut adalah karena penetapan tersangka dilakukan sebelum diterbitkannya surat perintah penyidikan.
"Dalam proses ini ada cacat prosedur administrasi. Penetapan tersangka justru mendahului surat perintah penyidikan. Seharusnya surat perintah penyidikan terbit lebih dulu, baru kemudian ada penetapan tersangka," jelas Cosmas.
Selain itu, pihaknya juga menghadirkan saksi dan bukti tambahan, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) yang menurutnya menyatakan Piche tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan.
"Kami menghadirkan saksi Ibu Bobat dan juga BAP tambahan yang isinya menyatakan bahwa klien kami tidak terlibat dan bukan pelaku dalam dugaan tindak pidana tersebut," ungkapnya.
Atas dasar itu, hakim menyatakan penetapan tersangka, penahanan, dan penundaan penanganan perkara terhadap Piche tidak sah serta batal demi hukum.





