Sertifikasi HAM Belum Jadi Syarat Kenaikan Pangkat, Polri: Tapi Jadi Penilaian Kinerja Utama

disway.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa pemahaman dan penerapan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja dan profesionalisme personel. Meski demikian, sertifikasi HAM belum menjadi persyaratan eksplisit dalam mekanisme kenaikan pangkat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Isir, menyatakan bahwa kenaikan pangkat anggota Polri masih mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan. Dalam aturan tersebut, sertifikasi HAM tidak dicantumkan secara langsung sebagai syarat.

“Secara substantif, kenaikan pangkat seorang anggota Polri ditentukan oleh pemahaman dan implementasi penghormatan nilai-nilai HAM yang secara implisit diwujudkan dalam penilaian SKHP dan penilaian Sistem Manajemen Kinerja (SMK),” ujar Jhonny Isir kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

BACA JUGA:Kasus Amplop Raja Juli Antoni Dinyatakan Selesai! KPK: Tapi Penindakan Terus Berlanjut

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap usulan Menteri Hak Asasi Manusia mengenai kemungkinan penerapan sertifikasi HAM dalam kenaikan pangkat.

Polri menekankan bahwa pendidikan HAM sudah lama menjadi bagian integral dari pembentukan dan pengembangan sumber daya manusia kepolisian. Materi HAM diajarkan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan pembentukan seperti Akpol, SIPSS, dan SPN, hingga pendidikan pengembangan seperti STIK, Sespimma, Sespimmen, dan Sespimti.

Di Akademi Kepolisian (Akpol), mata kuliah HAM telah menjadi mata kuliah mandiri sejak awal 2000-an. Materinya mencakup konsep dasar HAM, instrumen nasional dan internasional, perlindungan hak tersangka, korban, serta saksi, hingga penerapan HAM dalam penegakan hukum.

Taruna Akpol juga dibekali metode pembelajaran berbasis kasus (Case Based Learning), Problem Based Learning, simulasi penggunaan kekuatan, role play, dan analisis kasus nyata. Polri menjalin kerja sama dengan Komnas HAM, ICRC, JCLEC, dan PUSHAM UII untuk memperkuat kualitas pendidikan tersebut.

BACA JUGA:Mendagri Angkat Bicara Maraknya OTT Kepala Daerah: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Dasar Hukum dan Regulasi HAM Penghormatan HAM telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

Regulasi tersebut menekankan asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, larangan penyiksaan, serta perlindungan khusus terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Meski belum menjadi syarat administratif kenaikan pangkat, rekam jejak pelatihan HAM menjadi nilai tambah dalam seleksi pendidikan lanjutan. Kepatuhan terhadap prinsip HAM juga menjadi indikator utama penilaian profesionalisme, etika, dan kompetensi melalui Sistem Manajemen Kinerja.

 

Polri menyatakan tetap terbuka terhadap masukan publik untuk terus meningkatkan kompetensi personel, sekaligus memperkuat budaya penghormatan HAM dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Disdukcapil Jeneponto Jemput Bola Rekam KTP Lansia Lewat Layanan PACI’DA
• 1 jam laluterkini.id
thumb
KPK Sebut Laporan Penolakan Amplop Raja Juli Antoni Selesai di Pencegahan, Penindakan Masih Didalami
• 15 jam lalupantau.com
thumb
BMKG: Curah Hujan Rendah Masih Dominasi Indonesia Sepekan ke Depan, El Nino Makin Menguat
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
5 Fakta Seru Drakor Sageuk The East Palace yang Tayang di Netflix
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jadwal Piala AFF 2026: Skuad Garuda Hadapi Kamboja di Laga Pembuka
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.