Pesta demokrasi yang mengantar mereka ke kursi kekuasaan belum genap dua tahun berlalu. Namun, satu per satu kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 justru mengakhiri euforia kemenangan dengan mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dari Sumatera hingga Sulawesi, operasi tangkap tangan KPK kembali memperlihatkan bahwa pergantian pemimpin belum tentu memutus mata rantai korupsi.
Hingga kini, total sudah ada 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Belasan nama pejabat itu berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pengusaha, birokrat, hingga kepala daerah petahana.
Rangkaian kelam OTT dibuka oleh Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Diusung oleh Partai Nasdem, figur yang berlatar belakang kepolisian dan pengusaha ditangkap KPK pada Agustus 2025. Ia diduga mengamankan fee Rp 9 miliar dari proyek pembangunan RSUD senilai Rp 126,3 miliar.
Tiga bulan berselang, kursi Riau 1 yang diguncang prahara. Gubernur Riau, Abdul Wahid, politikus senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terjaring OTT pada November 2025. Setelah bertahun-tahun menjadi legislator, ia diduga menekan bawahannya untuk mendapat fee 2,5 persen dari penambahan anggaran Dinas PUPR yang melonjak hingga Rp 177,4 miliar.
Hanya berselang empat hari, KPK kembali menggelar OTT di Jawa Timur. Bupati petahana Ponorogo Sugiri Sancoko dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), ditangkap karena diduga menerima suap Rp 900 juta terkait pengisian jabatan Direktur RSUD dan pengaturan proyek rumah sakit daerah.
Pada Desember 2025, KPK lanjut menangkap Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya dari Partai Golkar. Alih-alih membenahi infrastruktur daerahnya, ia diduga mematok tarif fee proyek kepada para rekanan swasta agar mereka bisa memenangkan tender pengadaan di wilayah Lampung Tengah.
Modus operandi yang digunakan oleh para kepala daerah relatively masih sama, tidak ada perubahan yang signifikan. Dengan latar belakang yang bukan dari birokrat, justru modus tindak pidana korupsinya semakin mudah terdeteksi.
Di bulan yang sama, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dari PDI-P juga dipaksa mengenakan rompi oranye. Berlatarbelakang sebagai politikus muda, ia ditangkap karena KPK menemukan bukti keterlibatannya dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Pada Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, yang saat pencalonannya didukung oleh 11 partai politik. Sosok mantan birokrat tersebut diduga memeras rekanan melalui modus fee proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Di hari yang sama dengan penangkapan Maidi, Bupati Pati, Sudewo juga ditangkap KPK. Setelah rentetan demonstrasi terhadapnya mereda, politisi Partai Gerindra itu diduga memeras para kepala desa di wilayahnya dalam proses pengisian jabatan perangkat desa dan mengumpulkan dana taktis hingga Rp 2,6 miliar.
Pada Maret 2026, giliran Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dari Partai Golkar yang digiring KPK ke meja penyidik. Datang dari keluarga pesohor, Fadia diduga menyalahgunakan jabatannya setelah diduga mengintervensi proyek pengadaan tenaga outsourcing agar dimenangkan oleh perusahaan keluarganya.
Selang seminggu kemudian, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) menyusul ke Gedung Merah Putih KPK. Tokoh muda ini diduga menerima suap terkait pengaturan pemenang tender sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten.
Pada akhir Maret 2026, Jawa Tengah kembali diguncang saat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman asal PKB ditangkap KPK. Ia diduga memeras sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan meminta setoran dana taktis untuk Tunjangan Hari Raya (THR) eksternal senilai ratusan juta rupiah.
April 2026, KPK menangkap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dari Partai Gerindra. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menekan sejumlah kepala dinas, meminta jatah anggaran, dan mengondisikan berbagai proyek fisik di lingkungan pemkab.
Memasuki Juni 2026, giliran Bupati Muara Enim, Edison, yang terjaring OTT. Penangkapan tersebut memperpanjang daftar kepala daerah di Muara Enim yang tersandung kasus korupsi.
Kemudian, pada akhir Juni 2026, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby dari Partai Gerindra turut berurusan dengan KPK. Ia terseret dalam pusaran dugaan rasuah yang melibatkan perizinan dan tata kelola anggaran daerah.
OTT KPK masih berlanjut pada Juli 2026. Penyidik menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin dari PAN. Rekam jejaknya sebagai figur lokal yang populer kini tercoreng saat ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek-proyek strategis di Langkat.
Terbaru, kepala daerah ke-15, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dari PDI-P ditangkap pada 9 Juli 2026. Sebagai petahana yang juga melanjutkan kepemimpinan suaminya, Etik diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk memeras sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin, berpandangan, modus korupsi yang digunakan kepala daerah cenderung sama dari tahun ke tahun. Praktik lancung para kepala daerah yang mirip tersebut membuat perilaku mereka kian mudah ditebak.
”Modus operandi yang digunakan oleh para kepala daerah relatively masih sama, tidak ada perubahan yang signifikan. Dengan latar belakang yang bukan dari birokrat, justru modus tindak pidana korupsinya semakin mudah terdeteksi,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Pola-pola usang seperti memalak perangkat desa, memeras bawahan untuk ”dana taktis” THR, menyunat dana CSR, hingga kongkalikong fee proyek infrastruktur, masih menjadi modus utama. Mereka mengeksploitasi celah birokrasi secara langsung dan agresif.
Padahal, lanjut Aminudin, KPK selalu memberikan pembekalan antikorupsi secara intensif kepada kepala daerah, termasuk sebelum mereka resmi menjabat. Namun, upaya itu tak digubris dan diabaikan ketika berhadapan dengan watak koruptif dan serakah para pejabat. ”Biaya politik yang tinggi dan sifat greedy (serakah) mengalahkan nilai-nilai integritas yang didorong oleh KPK,” tambahnya.
Sementara itu, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpandangan, rentetan OTT kepala daerah hasil Pilkada 2024 merefleksikan persoalan struktural besar di tubuh partai politik. Fenomena figur instan yang terjerat korupsi merupakan cerminan kegagalan parpol dalam melakukan kaderisasi, sekaligus ketidakmampuan mereka mengawal integritas calon.
Maraknya ”kader instan” mengonfirmasi masih kuatnya politik transaksional berupa jual beli tiket pencalonan kepala daerah. Hal ini memicu tersingkirnya kader-kader organik partai oleh figur non-kader yang datang membawa modal besar.
”Sistem politik kita masih menjadikan pencalonan kepala daerah sebagai mesin ATM untuk menghimpun dana, baik bagi kepentingan pembiayaan partai politik maupun kepentingan individu-individu elite politik,” tuturnya.
Praktik mahar politik tersebut tumbuh subur akibat desain pencalonan yang sangat sentralistik. Kewajiban bakal calon untuk memperoleh persetujuan mutlak dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal di tingkat pusat dinilai menciptakan mata rantai birokrasi partai yang panjang. Ruang gelap tersebut kerap dimanfaatkan untuk negosiasi jual beli tiket pencalonan multi-level.
Akibat mahalnya biaya investasi politik di awal pencalonan, lanjut Titi, mereka menjadi pragmatis saat duduk di kursi kekuasaan. Korupsi dipandang sebagai jalan pintas paling logis untuk memulihkan modal pencalonan. Apalagi, para kepala daerah instan itu kerap turut dibebani tanggung jawab membiayai operasional organisasi partai. Godaan menyalahgunakan wewenang pun membesar.
Oleh karena itu, menurut Titi, masalah itu tidak bisa diselesaikan secara parsial hanya melalui penindakan di hilir. Tanpa pembenahan regulasi pemilu dan tata kelola partai di hulu, siklus korupsi kepala daerah akan terus berulang.
Sebagai langkah perbaikan, Titi mengusulkan agar proses pencalonan didesentralisasi dengan hanya mensyaratkan dukungan pengurus partai di daerah, tanpa perlu rekomendasi pusat. Selain itu, sistem pembiayaan partai harus disehatkan melalui peningkatan bantuan keuangan negara yang proporsional dan dibarengi audit ketat.
Regulasi aliran dana politik juga perlu diperkuat. Titi mendesak pembatasan transaksi tunai melalui pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal serta pelibatan aktif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lebih jauh, ia mendorong adanya pemberian sanksi yang adil. ”Tidak hanya individu pelaku yang harus bertanggung jawab, tetapi juga partai politik sebagai institusi harus dikenai konsekuensi nyata, seperti diskualifikasi atau pembatasan hak politik, apabila kadernya terbukti melakukan praktik politik uang atau korupsi,” ucap Titi.





