Cegah Kebocoran, Kebijakan Harga Khusus BBM Kapal 30-200 GT Bakal Dievaluasi Akhir Tahun 2026

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kebijakan tersebut disertai sejumlah persyaratan dan mekanisme pengawasan guna mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan di lapangan.

Baca Juga :
Purbaya Sebut Pemerintah Telah Salurkan Pembiayaan Rp 65 Triliun ke 14,9 Juta UMKM
Pemerintah Pastikan Kebutuhan Putra Sayuti Melik Terpenuhi

"Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi," kata Trenggono dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Menteri KKP menjelaskan kapal yang berhak memperoleh solar harga khusus harus memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan penangkapan ikan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang berfungsi aktif.

Selain itu, pemilik kapal diwajibkan berkomitmen melakukan penyesuaian pembagian hasil antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas.

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, KKP juga mewajibkan pemilik kapal melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan.

Pengisian hanya dapat dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, dan BBM yang diterima tidak boleh dialihkan kepada kapal lain, termasuk yang berada dalam satu kepemilikan.

Di samping itu, sistem VMS harus aktif saat pengisian BBM, pemilik kapal wajib memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung.

"Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar Trenggono.

KKP memperkirakan kebutuhan sekitar 399 juta liter solar hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). (Ant)

Baca Juga :
Pertamina Jamin Stok BBM Lebih dari Cukup, Warga Diminta Tak Khawatir
Komisi XII DPR: Laporan dari Pertamina, Stok BBM Semuanya Cukup
Percepat Normalisasi Distribusi BBM di Sumut, Pertamina Patra Niaga Operasionalkan Terminal BBM dan SPBU 24 Jam

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Beralih ke Sistem Controlled Landfill
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
DPRD Jabar Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Gibran Pastikan Pembangunan Tol Bayung Lencir Sesuai Target untuk Perkuat Konektivitas Sumatera Selatan dan Jambi
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Prabowo: Saya Bangga Lihat Semua Unsur Kerja Keras, Banyak yang Sampai Ambruk
• 51 menit lalukumparan.com
thumb
Frans Putros Pilih Hengkang dari Persib, Igor Tolic Hormati Keputusannya
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.