JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo menyatakan telah mengajukan permohonan praperadilan ketiga terkait perkara yang tengah dihadapinya.
Menurut Roy, permohonan terbaru tersebut memiliki keterkaitan dengan praperadilan pertama yang sebelumnya pernah diajukan.
Ia mengaku belum dapat mengungkap isi permohonan secara rinci, namun optimistis praperadilan ketiga akan memberikan hasil yang sama seperti permohonan sebelumnya.
Putusan praperadilan kedua sendiri dijadwalkan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Roy Suryo juga mengkritik keterangan ahli yang dihadirkan pihak termohon dalam persidangan praperadilan.
Ia menilai ahli tersebut tidak memahami sejumlah aspek terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk mengenai dokumen elektronik dan Pasal 32 UU ITE.
Selain itu, Roy menyinggung temuan tim kuasa hukumnya terkait unggahan dokumen yang disebut masih dapat diakses serta menyampaikan pandangannya mengenai keberadaan saksi fakta dan sejumlah fakta yang menurutnya terungkap selama proses persidangan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- ROY SURYO
- PRAPERADILAN
- AJUKAN PRAPERADILAN KETIGA




