HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diusulkan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kedua regulasi memiliki landasan hukum yang kuat sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Kunjungan kerja yang berlangsung di Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Kamis (16/7), dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Saharuddin didampingi Wakil Ketua Bapemperda Yeni Rahman. Rombongan diterima Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Wahyu Perdana Putra.
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda mengonsultasikan dua Ranperda yang dinilai memiliki nilai strategis bagi penguatan fiskal dan kelembagaan daerah.
Ranperda pertama mengatur tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sementara Ranperda kedua berkaitan dengan perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Saharuddin, mengatakan konsultasi dengan Kemendagri merupakan tahapan penting dalam proses harmonisasi sekaligus pemantapan substansi regulasi, terutama terhadap Ranperda yang diajukan di luar Propemperda.
Menurutnya, setiap produk hukum daerah harus disusun sesuai kewenangan pemerintah daerah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembentukan perda tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan daerah, tetapi juga harus memastikan adanya kesesuaian antara aspek kewenangan, landasan hukum, substansi pengaturan, dan kepentingan masyarakat. Karena itu, konsultasi dengan Kemendagri menjadi bagian penting agar Ranperda yang diusulkan dapat disusun secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Saharuddin.
Dalam pembahasan, Bapemperda juga menyoroti pentingnya pengaturan terkait penerimaan daerah yang bersumber dari keuntungan bersih pemegang IUPK. Regulasi tersebut dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme penghitungan, pelaporan, hingga pembayaran penerimaan kepada pemerintah daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, konsultasi juga membahas perubahan status hukum perusahaan penjaminan kredit daerah. Transformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dinilai penting untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta memperluas kapasitas perusahaan dalam mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha di Sulawesi Selatan.
Kegiatan konsultasi tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktur Jamkrida Sulawesi Selatan.
Bapemperda DPRD Sulsel berharap hasil konsultasi bersama Kemendagri menjadi masukan dalam penyempurnaan kedua Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.




