Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkap materi yang didalami penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat memeriksanya sebagai saksi. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Da mengatakan penyidik tidak secara spesifik menanyakan mengenai sosok Riza Chalid. Menurut Sudirman, pemeriksaan lebih difokuskan pada praktik pengadaan serta kebijakan penentuan harga.
Advertisement
"Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya," kata Sudirman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Sudirman menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut dia juga memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya, baik saat menjabat sebagai Corporate Secretary dan Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina pada 2008-2009 maupun ketika menjabat Menteri ESDM.
"Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya baik ketika di Pertamina maupun di ESDM," ujarnya.
Lebih lanjut, Sudirman menegaskan tidak ingin mengomentari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebab, kata dia, penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
"Dan mengenai tersangkanya siapa itu kan urusan penegak hukum ya, saya tidak bicara mengenai itu," ucap Sudirman.




