Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai pengacara eks Jampidsus, Kejagung Febrie Adriansyah.
Hotman mengonfirmasi bahwa dirinya telah diberikan surat kuasa oleh mantan pimpinan Gedung Bundar Kejagung RI itu sejak Jumat (17/7/2026) pagi.
"Resmi surat kuasa pagi ini," ujar Hotman saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Dalam catatan Bisnis, Hotman dan rombongannya tiba dengan mobil mewah Lexus LM 350h berkelir hitam sekitar 09.47 WIB. Hotman tampil mentereng dengan mengenakan jas biru berkilap saat tiba di Gedung Bundar Kejagung RI.
Sekadar informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam sejumlah kasus dugaan korupsi, termasuk kasus Asabri. Kini, perkara yang ditangani Polri itu telah dilimpahkan ke Kejagung.
Pelimpahan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan tiga Sprindik baru di Kejagung. Ketiga Sprindik tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU PLN yang memicu blackout, kasus Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Baca Juga
- Hotman Paris Tiba di Kejagung, Sinyal jadi Pengacara Febrie?
- 3 Sprindik Terbit, Ini Fakta Terbaru Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah
- Polri Serahkan Tersangka Kasus Febrie, Don Ritto ke Kejagung Besok
Ketiga sprindik tersebut terdiri atas Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi dalam perkara pasokan batu bara PLTU PLN yang memicu blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait kasus Asabri.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan penerbitan sprindik tersebut menjadi dasar bagi Kejagung untuk mengambil alih seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justicia.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sebanyak tiga sprindik," ujar Anang di Kejagung, Rabu (15/7/2026).
Adapun, Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani kasus yang menyeret Febrie ini.





