JAKARTA - Polri merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai mengenai sertifikasi HAM sebagai syarat kenaikan pangkat bagi personel kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, dalam prosedur kenaikan pangkat anggota Polri sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat, sertifikasi HAM tidak disebutkan secara eksplisit sebagai prasyarat kenaikan pangkat.
"Namun secara substantif, kenaikan pangkat seorang anggota Polri ditentukan oleh pemahaman dan implementasi penghormatan nilai-nilai HAM yang secara implisit diwujudkan dalam penilaian SKHP dan penilaian SMK," kata Isir kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
Meskipun demikian, kata Isir, Polri telah meletakkan fondasi yang semakin kuat dalam penanaman nilai HAM kepada anggota Polri melalui kurikulum pendidikan Pengetahuan HAM, serta Implementasi HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.
Baca Juga:Dibongkar Ahmad Bahar, Begini Kronologi Lengkap Dugaan Penyekapan Anaknya oleh Hercules"Kurikulum HAM ini diterapkan di seluruh level pendidikan pembentukan (AKPOL, SIPSS, dan SPN) hingga pendidikan pengembangan (STIK, SESPIMMA, SESPIMMEN, dan SESPIMTI), serta pendidikan kejuruan dan pelatihan," ujar Isir.
Menurut Isir, kebijakan Polri dalam menanamkan nilai-nilai HAM dapat dilihat dari kurikulum AKPOL yang sejak awal tahun 2000-an mulai mengajarkan HAM secara lebih sistematis sebagai mata kuliah mandiri dengan bobot 2 SKS. Mata kuliah tersebut diberikan kepada Taruna pada Semester VI dan siswa SIPSS.
"Materi pembelajaran mencakup konsep dasar HAM, instrumen HAM nasional dan internasional, prinsip penggunaan kewenangan kepolisian, perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, serta penerapan HAM dalam penegakan hukum," ucap Isir.
Polri melalui fungsi Divisi Hukum (Divkum) dan Divisi Propam juga menekankan implementasi HAM dalam setiap tindakan kepolisian sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:Kejaksaan Geledah Dinas Pendidikan Sulsel, Ada Apa?"Dengan sertifikasi HAM, setiap anggota diharapkan telah mampu mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, serta memiliki kompetensi dalam penanganan perkara yang sensitif terhadap perlindungan HAM," pungkasnya.
Sebelumnya, Natalius Pigai mengatakan pihaknya sedang menyiapkan sertifikasi HAM sebagai syarat promosi jabatan bagi aparat negara, termasuk TNI dan Polri.
"Kami akan melakukan sertifikasi TNI, Polri, kemudian juga perusahaan, kemudian kementerian/lembaga, bahkan sampai eselon II sampai eselon I di kementerian/lembaga. Sertifikasi HAM harus menjadi prasyarat untuk naik jabatan," kata Pigai dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (15/7/2026).
#nasional




