Seorang pria di Grobogan ditangkap polisi karena melakukan kekerasan seksual terhadap nenek berusia 90 tahun. Pelaku beraksi saat korban sedang sendirian di rumah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) malam di kediaman korban yang berada di wilayah Kecamatan Grobogan. Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto menjelaskan bahwa saat itu keluarga korban sedang pergi.
"Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar," kata Sunarto dilansir detikJateng, Kamis (16/7/2026).
"Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya," tambahnya.
Sunarto menuturkan korban yakni seorang perempuan berusia 90 tahun, sementara pelaku diketahui berinisial RU (31). Keduanya tinggal di desa yang sama.
"Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya," terangnya.
"Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan masuk pemerkosaan," imbuhnya.
Tak lama kemudian, anggota keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki aksi pelaku. "Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban," jelasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)




