Polda Metro Jaya memastikan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT ASABRI dengan tersangka mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, merupakan emas asli.
Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi, Jumat (17/7). Menurut dia, keaslian emas telah dipastikan melalui pengujian oleh Pegadaian.
“Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian,” kata Budi.
Selain emas, Budi mengatakan uang dolar Amerika Serikat dan rupiah yang turut disita juga telah dinyatakan asli. Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap dolar Singapura masih menunggu surat dari otoritas terkait.
“Terus US dollar juga dari United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus rupiah dari BI juga itu asli. Nah, tinggal surat yang dari lab terkait tentang SGD. Tapi secara umum asli itu,” ujarnya
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Penyidik menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta Kafe de’CLAN Signature di Jalan Raya Cipete 63, Jakarta Selatan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, mulai dari 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, hingga sejumlah brankas. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Adapun Don Ritto beserta barang bukti emas hingga dolar US dan Singapura baru saja diserahkan ke kejagung hari ini, Jumat (17/7).





