JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap kasus batu bara dan Asabri, Don Ritto, tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (17/7/2026).
Pantauan di lokasi, Don Ritto tiba sekitar pukul 14.15 WIB. Ia langsung turun dari mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Don Ritto terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Kasus Don Ritto sendiri dilimpahkan ke Kejagung dari Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, selain Don Ritto, Kejagung juga telah menerima pengalihan kasus tersebut dengan tersangka eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penerbitan tiga Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari kepolisian.
Baca Juga:Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Subtansi Gugatan UU KesehatanAdapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout; hingga perkara Asabri.
Anang mengungkapkan, telah dibentuk tim khusus yang berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia memastikan sembilan anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.
Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Pada operasi penindakan di Kafe De'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.
Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, sebanyak USD889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversikan ke dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.
Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.
Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama, emas batangan seberat 74 kilogram. Kemudian USD 4.767.300, lalu SGD14.083.800, serta Rp100 juta. Estimasi total nilainya dalam rupiah mencapai Rp476 miliar.
#nasional




