JAKARTA – Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, hingga perkara ASABRI kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto, beserta barang bukti berupa uang dan emas, kini telah diserahkan kepada Kejagung. Dengan demikian, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," kata Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Boro Windu Danandito dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
"Pada hari ini, proses tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non-elektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," ujar Boro.



