Indramayu: Polres Indramayu menetapkan pengemudi truk wing boks sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun di jalur pantura yang merenggut 12 nyawa. Sopir truk bernama A, warga Purwakarta, Jawa Barat, kini telah ditahan di Mapolres Indramayu.
"Penetapan tersangka itu dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Jumat, 17 Juli 2026.
Tersangka A dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, di putaran jalan Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Tiga kendaraan terlibat dalam tabrakan beruntun tersebut, yakni mobil pikap terbuka yang mengangkut rombongan pengantin, truk wing box bernopol B 9260 TEV, serta truk los bak dengan pelat E 8846 BA.
Baca Juga :
Bupati Indramayu Siap Adopsi Anak Korban Kecelakaan Maut Pantura
Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil pikap bernopol E 8559 RB yang membawa 18 orang, termasuk pengemudi, melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon. Rombongan tersebut hendak kembali ke Desa Cempeh, Kecamatan Lelea, yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian. Mobil pikap kemudian berhenti di jalur kanan karena berniat berbelok di putaran menuju Desa Kiajaran Kulon.
Namun, truk wing boks yang melaju dari arah belakang gagal mengerem dan menabrak pikap dari belakang. Benturan keras mendorong pikap hingga terlempar ke jalur berlawanan.
Bupati Indramayu Lucky Hakim. Foto: Media Indonesia.
Pada saat yang sama, sebuah truk los bak bernopol E 8846 BA yang melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta melintas dan menabrak pikap secara frontal. Akibatnya, belasan penumpang pikap terpental keluar dari kendaraan.
Insiden ini mengakibatkan 12 penumpang mobil pikap meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara 6 orang lainnya menderita luka-luka dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.




