JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkembangan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari sembilan orang penyidik, sebagian di antaranya merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kejaksaan, pembentukan tim tersebut dilakukan melalui surat perintah penyidikan khusus.
Mantan Komisioner KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang, menilai strategi pembentukan Tim 9 dapat mempercepat pendalaman perkara, namun tetap mengingatkan pentingnya pengawasan KPK karena perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Prof. Hamid Awaluddin menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Jaksa Agung telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait usulan nama pengganti eks Jampidsus dan saat ini tengah diproses melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- PARASOT
- KASUS EKS JAMPIDSUS
- KEJAGUNG





