Hak Pendidikan Dijamin UU, 20 Napi Barabai Ikut Kejar Paket A hingga C

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sekitar 20 warga binaan atau narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengikuti program pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C. Memperoleh pendidikan merupakan hak napi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan tata laksana yang sesuai prosedur hukum dan tak mengganggu keamanan.

Dikutip dari situ Ditjenpas pada Jumat (17/7/2026), pengajar atau mentor dari Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) Kabupaten Hulu Sungai Tengah memberikan materi pembelajaran dengan metode tatap pada Kamis (16/7). Kegiatan belajar-mengajar dilakukan di ruang belajar Rutan Barabai.

Baca juga: Napi Raup Rp 800 Ribu Per Bulan dari Hasil Urus Ternak di Lapas Ciangir

Sebelumnya para peserta diasesmen untuk diukur tingkat pemahaman, kemampuan dasar, dan kompetensi awalnya. Hasil asesmen menentukan strategi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta program ini.

"Program ini membuat saya lebih semangat menjalani masa pembinaan dan memberi harapan agar setelah bebas nanti memiliki bekal ilmu yang lebih baik untuk menjalani kehidupan dan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat," ujar salah satu napi, Selamat Mujiono.

Perwakilan SPNF/SKB Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dina, menyampaikan pihaknya akan mendampingi proses pembelajaran bagi para napi dari awal hingga akhir. "Kami berharap seluruh peserta mengikuti pembelajaran dengan sungguh-sungguh sehingga mampu meningkatkan pengetahuan, memperoleh ijazah kesetaraan, dan memiliki bekal bermanfaat untuk masa depan," ujarnya.

Baca juga: Kerajinan Jabar Kian Diminati, Nilai Transaksi PKJB 2026 Capai Rp 54 Miliar

Pada kesempatan yang sama petugas Rutan Barabai, Sugiantoro, menyampaikan masa pidana tak menghalangi hak warga negara memeroleh pendidikan. Sebagai petugas yang membidangi program ini, Sugiantoro berharap para napi sungguh-sungguh belajar sehingga ilmu yang diperoleh dapat berguna saat mereka telah menyelesaikan masa pembinaan.

"Agar warga binaan memperoleh kesempatan untuk belajar meskipun sedang menjalani masa pidana. Kami berharap seluruh peserta mengikuti setiap proses pembelajaran dengan disiplin dan sungguh-sungguh, sehingga ilmu yang diperoleh menjadi bekal berharga saat kembali ke tengah masyarakat," pungkas Sugiantoro.

Baca juga: Legislator: Ketahanan Pangan Kemenimipas Relevan dengan Sistem Pembinaan Napi




(aud/zap)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG Deteksi Potensi Awan Cumulonimbus Sepekan ke Depan
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Anak Usaha TCPI Kantongi Kredit Rp114,2 Miliar Tambah Armada Kapal
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
BSI Salurkan Total Pembiayaan Sebesar Rp 335 T hingga Mei 2026
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Ada Perbaikan Jalan, Lalin di Jl Kebon Sirih Arah Tugu Tani Jakpus Macet
• 12 jam laludetik.com
thumb
TPA Cipayung Depok Kebakaran
• 20 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.