BGN Akui Pengadaan Motor Listrik Belum Jadi Aset Imbas Proses Hukum di Kejagung

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

BGN belum bisa menjadikan pengadaan motor listrik sebagai aset. Itu karena adanya proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

BGN Akui Pengadaan Motor Listrik Belum Jadi Aset Imbas Proses Hukum di Kejagung. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menyampaikan pihaknya belum bisa menjadikan pengadaan motor listrik sebagai aset. Itu karena adanya proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Arum menjelaskan bahwa BGN akan kembali melanjutkan pembayaran untuk pengadaan motor listrik di era kepemimpinan Dadan Hindayana pada 2026 sebesar Rp243,9 miliar. Meskipun Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Baca Juga:
BGN Masih Nunggak Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan

"Uang muka belanja, ini ada pertanyaan kenapa ada uang muka besar sekali di 2025, itu adalah uang muka pembayaran motor listrik yang kemudian jadi ramai itu. Jadi uang mukanya dibayar pada 2025, pembayaran terakhirnya di 2026 Rp243,9 miliar," kata Arum dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026). 

Dia menyebut transaksi ini masuk ke dalam kategori subsequent event atau kejadian setelah tahun buku ditutup. Meskipun pembayaran telah dilunasi pada 2026, kata dia, aset berupa motor listrik tersebut hingga saat ini belum bisa dimasukkan ke dalam daftar aset peralatan dan mesin definitif.

Baca Juga:
BGN Sebut Laporan Keuangan Era Dadan Hindayana Dapat Opini WTP dari BPK

"Untuk 2026 ini sudah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena apa? Karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan," ujarnya.

Selain masalah tersebut, Arum mengungkap pihaknya masih memiliki tunggakan kepada pihak ketiga pada 2025 sebesar Rp1,6 triliun.

Baca Juga:
Nanik S Deyang Absen dalam Rapat Laporan Keuangan BGN di DPR, Ada Apa?

"Yang pertama adalah tunggakan 2025. Ada Rp1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026," kata Arum dalam paparannya.

Menurutnya, BGN dalam proses melakukan revisi-revisi anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Dalam prosesnya, kata dia, ada beberapa ketentuan yang disyaratkan untuk bisa dilakukan kajian terlebih dahulu oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, dan BPKP.

"Itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses," tutur Arum.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Minta Polemik Dana Kopdes Merah Putih Diakhiri, Rp240 Triliun Cukup Asal Tidak Dikorupsi
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Bansos PKH BPNT Belum Cair? Kemensos Akui Proses Verifikasi Masih Memakan Waktu
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Panglima TNI Lapor ke Prabowo Dukung 55% Target Produksi Beras Nasional
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Empat Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Jeneponto
• 5 jam laluterkini.id
thumb
Prabowo Ungkap Motor Listrik Nasional Buatan Anak Bangsa Segera Meluncur
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.