Febrie Adriansyah eks Jampidsus menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Pemeriksaan eks Jampidsus tersebut disampaikan Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, Febrie hanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
Sementara untuk dua kasus lainnya, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, ia menyebut bahwa belum ada tersangka.
“Yang lain masih penyidikan umum,” tambahnya.
Anang memastikan bahwa Kejagung akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta akan bersinergi dengan Polri
Kejagung juga akan terbuka untuk disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI dalam menangani perkara ini.
“Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kejagung menerbitkan sprindik usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
Adapun kepolisian sebelumnya juga menetapkan DR (Don Ritto) sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.(ant/wld/faz)




