Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) sejak 1 Juli 2026 telah membatasi pembelian dolar secara tunai tanpa agunan atau underlying sebesar US$10.000 per orang atau per pelaku tiap bulannya. Kebijakan itu ternyata telah berdampak terhadap aktivitas di pusat penukaran uang alias money changer.
Kondisi ini diakui oleh beberapa petugas di dua money changer kawasan Kwitang Jakarta Pusat yakni VIP Money Changer dan Ayu Masagung.
Surya, petugas umum di VIP Money Changer mengungkapkan, selain karena usainya liburan anak sekolah, adanya pembatasan pembelian dolar AS juga turut mempengaruhi sepinya jumlah penukar uang.
"Sejak ada pembatasan pembelian dolar AS maksimal US$10.000, itu ngaruh sih, karena kan kita harus sesuai prosedur dari Bank Indonesia (BI)," kata Surya saat ditemui CNBC Indonesia, Jumat (17/7/2026).
Bahkan, menurutnya, ada beberapa penukar yang sengaja menyiasati dengan menggunakan 2 KTP dan juga 2 orang berbeda.
"Ada juga yang siasati, jadi ada 2 orang yang melakukan penukaran, untuk menyiasati aturan itu, kecuali yang sudah punya dokumen underlying ya," terangnya.
Namun, sejak kurs jual dan beli meninggi, jumlah penukar juga semakin berkurang.
"Ya mungkin juga sekarang kan nukar dolar AS mahal ya, begitu juga dolar Singapura, jadi itu mungkin penyebab lainnya," ujarnya.
Tak hanya di VIP Money Changer, kebijakan pembatasan pembelian dolar AS juga turut membuat pengunjung di Ayu Masagung juga berkurang.
"Semenjak adanya aturan penukaran dolar AS maksimal US$10.000, dan setelah petugas dari BI ngecek ke sini, ya jadi yang nukar berkurang, mungkin karena biasanya bisa diwakilin, sekarang kan enggak bisa lagi," kata salah satu petugas di Ayu Masagung.
Bahkan, pihaknya sempat menemukan ada rombongan yang awalnya ingin menukar cukup banyak, tetapi tidak bisa karena aturan tersebut.
"Sempat juga ada pengunjung yang datang rombongan, tadinya ke dalam cuma 1 orang buat nukar cukup banyak, tapi karena sudah enggak boleh, akhirnya mereka nukar satu-satu gitu, kebetulan kan mereka juga bawa identitas," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan BI terkait dengan ambang batas pembelian valuta asing secara tunai tanpa agunan atau underlying sebesar US$ 10.000 per pelaku/orang per bulan berlaku mulai 1 Juli 2026.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan langkah tersebut merupakan salah satu upaya memperkuat kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) agar semakin maju, efisien, dan pruden untuk daya tarik investasi asing dan efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar Rupiah.
"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," papar Perry, dikutip Rabu (1/7/2026).
Meski begitu, penyebab utama sepinya penukar menurut petugas money changer itu tentu tak terlepas dari nilai tukar yang juga sudah meninggi beberapa hari terakhir, terutama dolar AS dan dolar Singapura.
"Tapi memang sepinya ya karena kursnya sudah ketinggian, kemahalan lah, mungkin orang-orang jadi mikir," ucapnya.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, beberapa hari terakhir memang tengah tinggi hingga betah di kisaran atas Rp 18.000/US$ dalam beberapa hari.
Berdasarkan data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia (BI) dalam 7 hari kerja terakhir, kurs rupiah memang di atas US$ 18.000/US$.
Pada 8 Juli 2026 misalnya, berada di kisaran Rp 18.005/US$, dan sampai dengan 16 Juli 2026 masih di level Rp18.041/US$. Level tertinggi dalam bulan ini ialah di kisaran sebesar Rp18.131/US$.
Namun, per hari ini, rupiah mengakhiri perdagangan di posisi Rp17.885/US$, menguat 0,53% berdasarkan data Revinitif.
Posisi tersebut menjadi level terkuat rupiah dalam lebih dari dua pekan, atau sejak 30 Juni 2026, sekaligus membawanya semakin jauh dari level psikologis Rp18.000/US$.
(arj/arj) Add as a preferred
source on Google




