JAKARTA, KOMPAS — Penyaluran seluruh barang bersubsidi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berpotensi menimbulkan efek domino. Alih-alih menutup kebocoran subsidi, langkah itu dikhawatirkan menggeser pasar pelaku usaha yang selama ini terlibat dalam rantai distribusi serta mengancam ketersediaan lapangan kerja mereka.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, berpendapat, pemerintah berniat mengatasi kebocoran subsidi yang sudah kronis sehingga penyaluran akan dipusatkan dilewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) semua.
Namun, langkah ini berpotensi besar mengganggu pelaku usaha lain yang sudah terlibat dalam rantai subsidi. Ia menegaskan, ini bukan asumsi, melainkan konsekuensi logis dari jalur distribusi yang diberi prioritas khusus oleh kebijakan pemerintah di tingkat desa atau kelurahan.
Eliza menyontohkan, penyalur elpiji subsidi saat ini ada di agen/pangkalan resmi, sub-pangkalan, dan warung pengecer. Saat pemerintah membatasi penjualan gas elpiji subsidi di pangkalan resmi pada Februari 2025, dampaknya sudah terasa.
“Itu sudah memicu antrean panjang, kelangkaan, kerugian warung kecil, dan bahkan menelan korban,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Di sisi lain, ia menilai KDKMP berpeluang untung dengan hanya menjual barang subsidi. Ini memberikan kepastian pasar buat KDKMP, meski di balik itu ada pelaku usaha existing yang terdampak.
Menurutnya, KDKMP sebaiknya fokus pada hilirisasi produk pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan agar menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja baru.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memandang, langkah pemerintah itu dikhawatirkan mengurangi tenaga kerja secara signifikan dan menutup bisnis para pelaku usaha existing penyalur barang subsidi.
Minyak goreng sampai pupuk bersubsidi saja dapat melibatkan sekitar 500.000 agen dan sub pangkalan. “Jika asumsinya ada tiga orang pekerja per titik, maka ada sekitar 1,5 juta pekerja yang sedang terancam oleh pengalihan ke KDKMP. Apa pemerintah mau menampung 1,5 juta orang itu ke KDKMP? Sepertinya belum ada skenario mitigasinya,” ucap dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Katalis Nusantara Lestari (Kanal Foundation) Roy Salam menilai, langkah pemerintah menjadikan KDKMP sebagai saluran utama distribusi barang bersubsidi dapat dipandang sebagai fase baru reformasi tata kelola subsidi nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai reformasi tata kelola belanja subsidi untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat. Ini dilakukan melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna mengurangi inclusion error dan exclusion error.
Selain itu, ada pula penerapan sistem digital dalam pembelian elpiji bersubsidi serta implementasi e-RDKK (Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) pada penyaluran pupuk bersubsidi.
Meski demikian, evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa pelaksanaan subsidi masih menghadapi sejumlah tantangan. Misalnya, akurasi dan validitas data penerima manfaat yang belum sepenuhnya optimal, ketidaktepatan sasaran, penyimpangan dan kebocoran distribusi, deviasi antara perencanaan dan realisasi anggaran, serta belum optimalnya efektivitas penyaluran pada beberapa skema subsidi.
Dalam konteks tersebut, rencana pengalihan distribusi barang subsidi kepada KDKMP juga akan menghadapi tantangan yang tidak ringan. KDMP perlu memiliki tata kelola kelembagaan yang kuat, kapasitas logistik dan pergudangan yang memadai, kecukupan modal kerja, sumber daya manusia yang kompeten, sistem digital yang terintegrasi dengan DTSEN, NIK, dan e-RDKK, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
“Tanpa semua itu, perubahan lembaga penyalur berpotensi hanya memindahkan titik-titik risiko penyimpangan,” ujar Roy.
Dalam APBN 2026, belanja subsidi mencapai Rp 318,9 triliun. Ini terdiri atas subsidi energi sebesar Rp 210,1 triliun dan subsidi non-energi sebesar Rp 108,8 triliun. Dari total belanja subsidi tersebut, ada dua komoditas yang paling relevan dengan rencana penyaluran melalui KDKMP, yaitu elpiji tabung 3 kg dengan alokasi subsidi Rp 80,3 triliun dan pupuk bersubsidi sebesar Rp 46,9 triliun.
Dengan demikian, nilai subsidi yang berpotensi dikelola melalui KDMP mencapai Rp 127,2 triliun atau sekitar 40 persen dari total belanja subsidi APBN 2026. Selama periode 2022–2026, alokasi subsidi untuk kedua komoditas tersebut rata-rata mencapai Rp 123,4 triliun per tahun.
“Dengan demikian, perubahan mekanisme distribusinya merupakan kebijakan yang memiliki implikasi fiskal yang sangat signifikan,” tegas Roy.
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi menambahkan, konsekuensi fiskal bukan hanya penambahan biaya investasi dan operasional, tetapi juga potensi biaya transisi akibat perubahan rantai distribusi barang subsidi. Pemerintah juga harus menata ulang kontrak, skema pengadaan, dan hubungan dengan pelaku usaha yg selama ini terlibat.
Kalau seluruh distribusi dipusatkan pada satu kanal tanpa mekanisme transisi yang jelas, dia menyebut bakal ada risiko berkurangnya kompetisi, meningkatnya biaya distribusi, serta munculnya potensi inefisiensi yang pada akhirnya dapat membebani keuangan negara.
Badiul menilai, sejak awal, desain KDKMP memang sudah jelas menjadi kanal utama distribusi barang subsidi. Maka, pembangunan kelembagaannya seharusnya dilakukan bertahap, tidak bisa diperlakukan seperti proyek infrastruktur.
”Hari-hari ini, hal yang dibutuhkan masyarakat adalah pemberdayaan ekonomi lokal, bukan sekadar membangun lembaga baru. Ini harus dilakukan dengan memastikan integrasi dengan ekosistem usaha yang sudah berjalan,” kata Badiul.
Sebelumnya, saat menghadiri perayaan Hari Koperasi Ke-79 Minggu (12/7/2026), Presiden Prabowo Subianto menetapkan seluruh barang bersubsidi nantinya harus disalurkan melalui KDKMP. Kebijakan ini bertujuan memutus rantai distribusi yang panjang, mencegah penyelewengan subsidi, sekaligus memastikan bantuan pemerintah diterima langsung oleh masyarakat yang berhak.
Dia juga mengatakan, pemerintah bakal melengkapi KDKMP dengan layanan lain, seperti apotek desa yang menyediakan obat generik dengan harga lebih terjangkau, akses logistik Pos Indonesia, serta gerai simpan pinjam mikro dan super mikro MEKAAR.
Menindaklanjuti arahan Presiden itu, Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Badan Pengelola Investasi Danantara, Dony Oskaria, menggelar pertemuan bersama jajaran Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Pupuk Indonesia, PTPN IV, RNI (ID FOOD), Bulog, dan Agrinas Palma pada Kamis (16/7/2026). Pertemuan itu membahas teknis operasional.
Menurut Dony, sinergi lintas badan usaha milik negara (BUMN) menjadi langkah awal untuk terus menyempurnakan model layanan yang akan dijalankan KDKMP. Melalui kolaborasi lintas BUMN tersebut, KDKMP diharapkan tidak hanya menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, tetapi juga berkembang sebagai pusat aktivitas ekonomi desa.
“Sekarang ini integrasi KDKMP memang masih di tahap awal, jadi masih ada yang harus disempurnakan. Ke depan, kita bakal terus benahi supaya sistemnya makin rapi, layanannya makin lengkap, dan masyarakat desa bisa merasakan manfaatnya secara langsung,” ujar Dony, mengutip Instagram resmi Badan Pengaturan BUMN.
Dalam beberapa hari terakhir di kesempatan yang berbeda-beda, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono juga menekankan bahwa KDKMP bakal menyalurkan barang subsidi. Mekanisme penyalurannya akan diatur oleh kementerian teknis agar terjadi persaingan yang sehat.
Dengan menjadi penyalur barang subsidi, dia percaya pendapatan KDKMP akan naik sehingga model bisnisnya matang. Hal ini dia sampaikan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR hingga Seminar Nasional KDKMP di kawasan Taman Mini Indonesia Indah.
Pernyataan Presiden Prabowo, Dony Oskaria, dan Ferry Juliantono tersebut muncul bersamaan dengan maraknya kabar yang beredar mengenai sejumlah unit KDKMP yang sudah beroperasi tetapi tidak mampu membukukan margin usaha signifikan.





