Viral Tren Croissant Bulu, LPPOM Tegaskan Makanan Berbentuk Erotis Tak Bisa Disertifikasi Halal

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi logo halal. (Sumber: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan makanan yang berbentuk erotis tidak bisa disertifikasi halal sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal tersebut disampaikan VP Sekretaris Perusahaan LPPOM Raafqi Ranasasmita menanggapi tren makanan croisant pattaya atau croissant bulu yang viral di media sosial.

Raafqi menekankan, penetapan halal tidaknya suatu makanan tidak hanya menyangkut komposisi produk. Namun, aspek seperti penamaan dan tekstur makanan juga menjadi pertimbangan penting.

“Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk,” kata Raafqi Ranasasmita di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga: Satgas MBG Ungkap 41 SPPG Belum Kantongi Sertifikat Halal di Bangkalan

Sebelumnya, viral di media sosial croissant asa Thailand viral di media sosial karena berbentuk menyerupai kemaluan. Bentuk croissant pattaya tersebut menjadi bahan perbicangan dan memunculkan pertanyaan dari aspek kehalalan.

Raafqi menekenkan masyarakat perlu memahami konsep sertifikasi halal secara utuh. Menurutnya, makanan yang hendak disertifikasi halal juga harus memenuhi aspek thayyib, yakni baik, layak, bersih, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat dan etika.

“Per definisi, yang dimaksud thayyib di sini adalah produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia,” kata Raafqi dikutip dari Antara.

Raafqi menambahkan, ketentuan tentang nama, bentuk, dan kemasan produk telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Dalam fatwa itu, produk tidak bisa disertifikasi halal jika mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun kemasan berbentuk dan/atau bergambar erotis atau pornografis.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • croissant bulu
  • croissant pattaya
  • makanan viral
  • croissant bulu apakah halal
  • lppom
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral! Petugas Perlintasan KA Dikeroyok, 4 Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo: Yang Bilang Beras Terlalu Mahal, Silakan Tanam Padi Sendiri
• 41 menit lalukompas.tv
thumb
Kemendagri Klaim Kinerja Tetap Optimal di Tengah Efisiensi Anggaran
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tim Geypens ke Bali United, Keputusan Berani yang Memicu Perdebatan
• 9 jam lalubola.com
thumb
Wapres JD Vance Tuding Pejabat Israel Coba Gagalkan Perdamaian AS - Iran
• 9 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.