Polda Metro Jaya menjelaskan status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto dalam sprindik Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel (KNI) serta dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PLTU.
Polisi memastikan keduanya masih berstatus sebagai saksi di kedua kasus tersebut.
“Betul, betul (diperiksa sebagai saksi),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon saat dihubungi, Jumat (17/7)
Lebih lanjut Victor menjelaskan, penyidikan dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel mencakup rentang waktu 2023 hingga 2025.
Sedangkan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang bara PLTU terjadi dalam rentang waktu 2018-2026.
Victor juga menegaskan, Don Ritto saat ini hanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT ASABRI dalam rentang waktu 2020-2024
Sedangkan Febrie Adriansyah, lanjut Victor, berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi sekaligus TPPU.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sedikitnya belasan lokasi terkait penyidikan perkara tersebut. Dari rangkaian penggeledahan itu, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing, serta sejumlah brankas.
Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Selain itu, dari rumah Don Ritto di Jakarta Selatan turut disita uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat.
Penyidik juga menyita uang dalam 16 mata uang asing senilai sekitar Rp 7,2 miliar serta uang tunai sekitar Rp 60 miliar yang ditemukan di dalam brankas di Kafe de’Clan.
Usia tiga perkara tersebut dialihkan ke Kejaksaan Agung, pihak kejaksaan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (15/7), yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dan TPPU penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, Sprindik terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara, serta Sprindik terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI yang menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan, penerbitan tiga sprindik baru tersebut tidak menggugurkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Kejagung.





