Tersangka dugaan korupsi Don Ritto resmi diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) siang.
Usai proses penyerahan dan pemeriksaan di gedung Jampidsus, Don Ritto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Don Ritto mengaku terkejut dengan keputusan penahanan tersebut. Menurut dia, proses serah terima dari Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya kepada Jampidsus berjalan lancar.
"Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Idon (Don Ritto) langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri, klaster Samin Tan (maksudnya Tan Kian) itu poinnya," kata pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7) sore.
Usai pelimpahan, Don Ritto juga tampak berganti pakaian dari baju tahanan oranye milik kepolisian menjadi rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pelimpahan Don Ritto dilakukan usai salat Jumat. Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan Don Ritto diserahkan bersama barang bukti uang dan emas yang telah disita penyidik.
Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang turut menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sebelum perkara Don Ritto, Kejagung telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Polda Metro Jaya, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, Asabri-Jiwasraya, dan PT Krakatau Steel (KNI).





