JAKARTA, KOMPAS.com - Deru mesin truk kontainer tak lagi menjadi suara yang hanya terdengar di sekitar pelabuhan atau jalan arteri.
Di permukiman padat Rorotan, Jakarta Utara, suara tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan warga yang terdengar sejak matahari belum terbit hingga larut malam.
Kendaraan berat dengan bobot puluhan ton yang seharusnya berlalu lalang di jalan nasional atau jalan arteri, justru masuk dan menyusuri jalan-jalan sempit dengan lebar hanya sekitar enam meter di wilayah Rorotan.
Baca juga: Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Hotel Jaksel, Ada Luka Tembak di Kepala
Hampir setiap detiknya truk-truk tersebut berlalu lalang untuk keluar dan masuk garasi yang dibangun berdampingan dengan permukiman warga.
Kendaraan berat yang beroperasi di wilayah permukiman kerap kali menyisakan debu, kemacetan, jalan rusak, dan rasa was-was untuk warga sekitar.
Di balik kesibukan truk yang terus berlalu lalang, tersimpan pertanyaan besar di benak warga selama belasan tahun. Apakah secara aturan keberadaan garasi truk yang berdiri di tengah permukiman memang diperbolehkan?
Tidak idealGuru Besar Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Bobi Setyawan, mengatakan, keberadaan garasi kendaraan berat di tengah permukiman warga tidaklah ideal.
Namun, untuk memastikan apakah keberadaan garasi tersebut melanggar aturan atau tidak, perlu dilakukan pengecekan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca juga: Kondisi Lalin Jalan Sudirman Jakpus Padat Jumat Sore, Tak Ada Massa Demo
"Sejak Undang-Undang Cipta Kerja izin peruntukkannya lewat OSS (Online Single Submission) dan lemah kontrolnya hingga banyak yang tidak sesuai dengan RTRW dan RDTR-nya," tutur Bobi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2026).
Pengamat tata kota tersebut mengatakan, apabila warga hanya mengandalkan penegakan hukum, akan sulit untuk membuat kawasan Rorotan kembali terbebas dari aktivitas truk kontainer.
Ia menyarankan, komunitas atau warga yang merasa terganggu dengan aktivitas depo kontainer dapat melakukan protes maupun mengajukan legal standing.
Pemerintah gagal menata kotaBobi mengatakan, keberadaan depo kontainer di wilayah permukiman hingga jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan merupakan cermin kegagalan penataan kota.
Hal tersebut dapat terjadi akibat kurangnya pengendalian wilayah oleh pemerintah, sehingga pemanfaatan kawasan kerap kali tidak lagi sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.
Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai zonasi ini berpotensi menciptakan konflik di tengah masyarakat, seperti yang terjadi di kawasan Rorotan saat ini.





