Mentrans Koordinasi terkait Lahan Transmigrasi di Lahat

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memerintahkan verifikasi atas dugaan tumpang tindih lahan transmigrasi di Lahat. Mentrans berjanji menuntaskan perkara itu.

"Saya akan segera bersurat dan berkoordinasi langsung dengan ATR/BPN untuk menelusuri status lahannya,” kata Iftitah dikutip dari Antara, Jumat, 17 Juli 2026.

Penelusuran dilakukan terhadap lahan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, setelah Kementerian Transmigrasi menerima aspirasi dan dokumen dari Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI).

Iftitah mengatakan hal tersebut menjadi salah satu laporan masyarakat yang ditangani kementerian. Yakni, dalam upaya menyelesaikan persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi.

Menurut dia, pemerintah tengah menyelesaikan persoalan lebih dari 80 ribu transmigran. Mereka belum memperoleh sertifikat atas sekitar 129 ribu bidang tanah.

Ia menyebut Kementerian Transmigrasi akan mencocokkan dokumen masyarakat dengan data dan arsip pemerintah. Termasuk, data hak pengelolaan atau HPL kawasan transmigrasi.
 

Baca Juga :

Kementrans Kebut Penuntasan Rehabilitasi Sekolah dan Sertifikasi Lahan

Sementara itu, data hak guna usaha (HGU), termasuk kewenangan terkait penerbitan maupun pembatalannya berada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami akan memastikan terlebih dahulu apakah lokasi tersebut memang merupakan kawasan transmigrasi dengan HPL yang sah. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iftitah.

Mentrans Iftitah memerintahkan jajarannya melakukan verifikasi lapangan, mencocokkan data HPL dengan data ATR/BPN, serta menelaah dokumen masyarakat.

“Kalau memang ada masyarakat yang haknya belum terpenuhi atau dirugikan, negara harus memastikan persoalan itu diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iftitah.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Sigit Mustofa mengatakan program transmigrasi di Desa Mekar Jaya dilaksanakan pada 1982-1984 dengan penempatan 250 kepala keluarga.

Menurut data kementerian, program tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan HPL Menteri Dalam Negeri Nomor 129/HPL/DA/Tahun 1984 atas lahan seluas 5.953,10 hektare.

Sigit mengatakan hak normatif transmigran berupa lahan pekarangan, lahan usaha I, dan lahan usaha II telah dialokasikan sesuai ketentuan. Sertifikat hak milik atas lahan yang menjadi hak transmigran juga telah diterbitkan.

Mentrans Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara. Foto: Antara

Namun, ia menyebutkan bahwa hasil validasi lapangan menunjukkan adanya indikasi sebagian lahan usaha II berada di area yang diduga telah masuk ke dalam HGU perusahaan perkebunan.

Kondisi tersebut, menurut dia, masih memerlukan penelaahan lebih lanjut sebelum pemerintah dapat menentukan status lahan dan langkah penyelesaiannya.

Kementerian Transmigrasi juga akan mengkaji kembali hasil validasi lapangan dan pembahasan penyelesaian masalah yang pernah dilakukan pada 2020.

"Seluruh data tersebut akan dicocokkan dengan data ATR/BPN serta dokumen yang dimiliki masyarakat guna memastikan secara akurat batas kawasan transmigrasi dan batas HGU," ujar Sigit.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNI Salurkan 1.800 Paket Bansos untuk Warga Perbatasan RI-Malaysia di Malinau
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Menko Airlangga Teken Perjanjian WAICO, Indonesia Resmi Jadi Pendiri Organisasi AI Global atas Arahan Presiden
• 15 jam laludisway.id
thumb
Giorgio Antonio Klaim Kontroversi Sarwendah Tak Ganggu Pekerjaannya
• 10 jam lalucumicumi.com
thumb
Hotman Paris Datangi Kejagung untuk Bertemu Jampidsus
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Houthi Ancam Serang Fasilitas Minyak Arab Saudi dengan Rudal dan Drone
• 12 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.