Hotman Paris: Tak Ada Penahanan Febrie Adriansyah Hari Ini

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara dari Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengatakan Febrie tidak ditahan usai diperiksa sembilan jam oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kesimpulannya, tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka. Tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Baca juga: Hotman Paris Benarkan Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan di Kejagung

Hotman Paris menjelaskan Febrie diperiksa dari pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB malam hari.

“Ada 18 pertanyaan, sudah dijawab dengan baik,” kata dia.

Baca juga: Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Jadi Tersangka di Kasus Asabri dan TPPU

Hotman Paris menjelaskan, Febrie hanya ditanyai penyidik Kejagung soal kasus dugaan korupsi di PT Asabri saja.

Penyidik belum menanyakan ke Febrie soal kasus di luar Asabri.

“Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujar Hotman.

Adapun Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu telah menjadi tersangka tiga kasus yakni kasus Asabri, kasus anak perusahaan PT Krakatau Steel, dan kasus kerupsi batu bara untuk PLTU.

Kasus diserahkan dari Polri ke Kejagung

Kasus yang menjadikan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka ini semula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Belakangan, Polri menyerahkan kasus ini ke Kejagung. Terakhir, penyerahan barang bukti dan tersangka Don Ritto diserahkan ke Kejagung pada tadi siang.

Adapun kata Kejagung hari ini, Febrie menjadi tersangka kasus korupsi Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penersangkaan itu berdasar pada surat perintah penyidikan (sprindik) Kortastipidkor Polri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sukseskan Program MBG, Presiden Instruksikan Seluruh Kementerian dan Lembaga Dukung BGN
• 23 jam laludisway.id
thumb
Prabowo: Banyak Menteri Ambruk karena Kerja Keras, Pemerintah Dikejar Target Rakyat Sejahtera
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Transisi Energi Indonesia Masuk Fase Implementasi, Simak Strategi Percepatannya
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Asian Games Gunakan Kampung Atlet Terapung, Kontingen Indonesia Akan Tinggal di Kapal Pesiar
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Argentina Tuduh Kapal Perang Inggris Masuk Perairannya Usai Laga Piala Dunia
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.