Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset senilai sekitar Rp114 miliar dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Penyitaan dilakukan sebagai upaya memulihkan hak-hak pemegang polis di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan penyitaan aset merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus langkah perlindungan terhadap nasabah yang dirugikan.
“Dalam proses penyidikan, OJK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).
Aset yang disita terdiri atas 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar. Selain itu, OJK menyita deposito senilai Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Secara keseluruhan, nilai aset yang berhasil disita mencapai sekitar Rp114 miliar. Aset tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pemulihan hak pemegang polis yang belum menerima pembayaran klaim.
Langkah penyitaan dilakukan bersamaan dengan pelimpahan tersangka HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Kasus ini bermula ketika PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia diduga dengan sengaja tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
Dalam surat tersebut, perusahaan diwajibkan memenuhi pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Namun, kewajiban tersebut diduga tidak dijalankan sehingga menjadi dasar proses hukum.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023 sebagai tindak lanjut hasil pengawasan terhadap perusahaan.
Baca Juga: OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar dari Kasus Asuransi Jiwa Prolife
Baca Juga: OJK Revisi Aturan Modal Ventura, Industri Diberi Fleksibilitas Lebih Besar
Dalam proses penanganan perkara, OJK turut berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Atas dugaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.




