Polisi menangkap dua orang pembobol toko sepatu di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dua pelaku lain diburu.
"Pelaku membobol gembok dan pintu rolling door toko, kemudian mengambil barang-barang milik korban dan menjual barang hasil kejahatan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (17/7/2026).
Dua pelaku pencurian berinisial S alias P dan M alias K ditangkap di Rawalumbu pada Sabtu (11/7). Sementara, 2 pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial MI dan LB.
Komplotan pelaku tersebut membobol toko sepatu yang berlokasi di Jalan Bekasi Kencana Residence, Duren Jaya, Bekasi Timur, pada 10 Juni. Para pelaku mendatangi toko tersebut menggunakan mobil dan merusak gembok menggunakan gunting besi.
"Setelah pintu dicongkel menggunakan linggis, pelaku masuk dan mengambil barang berupa sepatu sebanyak 170 pasang sepatu dengan berbagai macam merek," katanya.
Dalam pemeriksaan, polisi kemudian mengetahui bahwa para pelaku telah berulang kali mencuri dari toko lainnya di wilayah hukum Kota Bekasi. Dua kasus yang dilaporkan di antaranya pencurian di dua minimarket.
Satu laporan polisi (LP) ialah terkait pencurian di minimarket kawasan Pedurenan, Mustika Jaya pada 22 Januari 2025. Para pelaku mencuri barang-barang di minimarket tersebut.
Satu kasus lainnya, pelaku membobol plafon minimarket di Cimuning, Mustika Jaya pada 7 Juni 2026. Pelaku merusak brankas dan CCTV milik toko dan mengambil barang lainnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan terancam hukuman penjara 7 tahun.
(jbr/idn)





