Sawmill ilegal merupakan mata rantai penting karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan.
IDXChannel - Polri mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan dengan membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, dari laporan warga itu, tim pada Jumat (10/7/2026) pukul 16.00 WIB mendatangi lokasi sawmill di Desa Sungai Sarik.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Selanjutnya, seluruh pekerja beserta barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan. Ia menegaskan Sawmill ilegal merupakan mata rantai penting karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan.
"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” kata Ade.
Dalam kasus ini polisi menetapkan DAS (28) sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menyita ratusan batang kayu olahan beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah kayu hasil hutan.
Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka, tetapi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ade menekankan menjaga kelestarian hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan butuh kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya,” ujar Ade.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menyebut bahwa DAS yang berperan sebagai mandor atau pengawas sawmill. Polisi kini masih memburu pemilik sawmill ilegal tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara untuk pemilik sawmill yang diketahui berinisial L.F.W. masih terus kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” kata Teddy.
Dia melanjutkan, 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang diamankan dari lokasi kejadian. Serta satu unit mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu unit mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, dan berbagai peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.
(Nur Ichsan Yuniarto)





