JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memberikan perkembangan penanganan dugaan korupsi di Krakatau Steel dan PT ASABRI.
Penyidik menegaskan Don Ritto dan Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi dalam perkara di Krakatau Steel dan pengadaan batu bara.
BACA JUGA:Banyak Laporan Dugaan Korupsi SPPG Fiktif, Kejagung Minta Kejati Bergerak
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan dugaan tindak pidana pada perkara PT Krakatau Steel terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.
Sementara itu, untuk perkara dugaan korupsi di PT ASABRI, pihaknya menyebut tempus perkara berada pada periode 2020 hingga 2024.
"Yang ASABRI itu 2020 sampai 2024," katanya kepada awak media, Jumat 17 Juli 2026.
Diterangkannya, hingga kini Don Ritto maupun Febrie belum berstatus tersangka dalam dugaan korupsi di Krakatau Steel.
"Betul," jawab Victor saat dikonfirmasi bahwa keduanya masih berstatus saksi dalam perkara KNI.
BACA JUGA:Profil dan Riwayat Karier Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Usai Jadi Tersangka Korupsi
Kemudian, Don Ritto berstatus sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara PT ASABRI.
Sementara Febrie Adriansyah berstatus sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada perkara yang sama.
Sebelumnya, tersangka dugaan korupsi diduga libatkan Febrie Adriansyah, Don Ritto tampak dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dari Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan Jurnalis disway.id di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya, Don Ritto tampak keluar sekitar pukul 13.48 WIB.
Dirinya tampak menggunakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.
Terlihat sang tersangka langsung masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejagung.





