Hotman Beberkan 5 Alasan Eks Jampidsus Febrie Tak Layak Jadi Tersangka

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea membeberkan lima alasan yang menurutnya menunjukkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi PT Asabri tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hotman mengatakan lima poin tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Advertisement

"Kelemahan hukum pertama dari pihak penyidik adalah bahwa Febrie tidak mengakui pernah menerima uang Rp 50 miliar lebih," kata Hotman.

Alasan kedua, Hotman mempertanyakan mengapa Tan Kian yang disebut sebagai pemberi suap hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau benar Tan Kian pemberi suap, kenapa tidak dijadikan tersangka? Kenapa langsung mengejar pejabat senior?" ujarnya.

Ketiga, Hotman menilai tidak ada aset PT Asabri yang dinikmati Tan Kian. Menurutnya, aset yang dikaitkan dalam perkara tersebut merupakan tanah di luar kepemilikan PT Asabri yang dikelola melalui skema kerja sama operasi (KSO) dan kini telah disita untuk proses lelang.

"Tidak ada aset Asabri yang dinikmati Tan Kian. Tanah itu pun sudah disita dan masuk proses lelang," ucapnya.

Alasan keempat, Hotman menyebut Febrie membantah mengetahui keberadaan uang yang ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di Sentul dan kafe di kawasan Cipete.

"Beliau tidak tahu mengenai keberadaan uang di dua tempat itu," katanya.

Sementara alasan kelima, Hotman menegaskan perkara korupsi PT Asabri telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus pada Januari 2022.

Dia menjelaskan penyidikan perkara dimulai pada 2021 dan telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga peninjauan kembali (PK). Dalam proses tersebut, Tan Kian hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, putusan itu harus dianggap benar sesuai prinsip hukum," ujar Hotman.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PDB Tiongkok Mencapai Titik Terendah dalam Tiga Tahun, Analis: Sulit Menutupi Tren Pelemahan Ekonomi
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Ditanya Kejagung soal Riza Chalid? Sudirman Said Jawab Begini
• 12 jam laludetik.com
thumb
Dari Brasil ke Qatar, Kini Amerika: Kisah Tiga Final Messi
• 11 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Viral Warga Sweeping Waria di Bogor, Walkot Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri
• 13 jam laludetik.com
thumb
Persita Tangerang pertahankan enam pemain asing
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.