Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang dari pengusaha properti Tan Kian.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
"Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada," kata Hotman dalam konferensi pers.
Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proses penanganan hukum kasus PT Asabri periode 2020–2024. Status tersangka sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Hotman menilai apabila benar terjadi pemberian suap dari Tan Kian kepada Febrie, maka pengusaha tersebut semestinya juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?" ujarnya.
Selain itu, Hotman mengatakan proses persidangan perkara korupsi PT Asabri, termasuk hingga tahap peninjauan kembali (PK), tidak pernah mempersoalkan status Tan Kian yang diperiksa sebagai saksi.
Ia juga mengeklaim Tan Kian tidak memiliki keterlibatan dalam perkara korupsi PT Asabri. Menurutnya, hubungan Tan Kian hanya sebatas kerja sama operasional (KSO) dengan salah satu terdakwa kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro, terkait aset berupa tanah milik pribadi Benny.
"Benny Tjokro punya tanah, dia bikin KSO dengan Tan Kian. Jadi kerja sama itu soal tanah, bukannya tanahnya Asabri, tapi tanahnya Benny Tjokro pribadi," kata Hotman.
Hotman menambahkan, aset tanah tersebut telah disita Kejaksaan dan bahkan telah melalui proses lelang. Karena itu, ia menegaskan tidak ada kerugian negara yang dinikmati Tan Kian dari perkara PT Asabri.
"Tanah yang ada kerja sama operasional itu sudah disita Kejaksaan dan sudah proses lelang. Artinya nol, tidak ada harta Asabri yang diambil oleh Tan Kian yang merugikan keuangan negara," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa Tan Kian sebagai saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU, salah satunya terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Baca Juga: Resmi Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kritik Prosedur KUHAP
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Tan Kian termasuk dalam 15 saksi yang telah dimintai keterangan.
"Yang bersangkutan statusnya masih sebagai saksi," kata Budi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri. Ketiga sprindik tersebut masing-masing bernomor 43 untuk dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, nomor 44 terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta nomor 45 mengenai dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.





