jpnn.com, MEDAN - Kuasa hukum Eks Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih mempertanyakan keterangan ahli dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/7), pakar hukum keuangan negara Dr. Hernold Ferry Makawimbang, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, penghitungan kerugian keuangan negara disusun berdasarkan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
BACA JUGA: Eks Pimpinan KPK & Mantan Ketua BPK Kompak Sebut Kerugian Negara Kasus Chromebook Asumtif
Hal tersebut kontradiktif dengan keterangan Ahli saat dikonfrontir oleh tim penasihat hukum.
Pasalnya, hli mengaku bahwa dalam menyusun laporan penghitungan kerugian negara, ahli tidak menjalankan rangkaian prosedur yang diatur dalam Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400.
BACA JUGA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Chromebook Ternyata Jauh Lebih Besar
Bahkan, ahli mengatakan bahwa SJI 5400 tidak wajib diikuti.
Ahli juga menyatakan bahwa seluruh data yang digunakan berasal dari penyidik Kejaksaan, baik berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi maupun dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
BACA JUGA: 10 Perusahaan Ekspor CPO Terindikasi Melakukan Transfer Pricing, Sebegini Kerugian Negara?
Dirinya mengaku tidak pernah meminta dokumen secara langsung kepada PT Inalum maupun PT PASU, tidak melakukan wawancara langsung dengan direksi, karyawan PT Inalum, maupun pihak PT PASU, serta tidak melakukan observasi lapangan terhadap proses bisnis yang menjadi objek pemeriksaan.
"Dokumen yang kami gunakan berasal dari penyidik. Kami tidak meminta langsung kepada perusahaan, kami menggunakan dokumen yang diberikan penyidik," kata ahli.
Sontak keterangan Ahli tersebut menjadi sorotan karena berdasarkan fakta persidangan, ternyata di dalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara disebutkan bahwa laporan yang disusun mengacu pada Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400.
"SJI 5400 itu tidak wajib di semua dokumen laporan," tambahnya.
Kuasa hukum terdakwa, Glenn Dio Haeckal Anggoro menilai keterangan Ahli tersebut kontradiktif dan membingungkan.
"Kami bingung dengan keterangan Ahli itu. Kontradiktif dan tidak jelas. Di satu sisi dia mengakui kalau standar yang diikuti itu SJI 5400, tapi di sisi lain dia katakan rangkaian proses dalam SJI 5400 tidak wajib. Loh, yang namanya standar kan seharusnya yang diikuti? Apalagi, SJI 5400 dikeluarkan oleh IAPI," jelasnya heran.
Dia menerangkan, kalau SJI 5400 dibedah, maka bagian yang paling dominan adalah tentang tata cara penyusunannya.
"Kok bisa Ahli ikutin SJI 5400 tapi enggak seluruhnya? Padahal isi mayoritas SJI 5400 itu ya mengatur proses penyusunan," tanyanya.
Lebih jauh Ahmad Firdaus Syahrul, tim kuasa hukum Oggy Kosasih menambahkan, pihaknya ingin memverifikasi.
"Kalau Ahli bilang SJI 5400 tidak wajib diikuti, lantas aturan mana yang harusnya diikuti? Dari situ saja kita bisa menilai Ahli hanya mutar-mutar dalam memberikan keterangan," tegasnya.
Bagi Ahmad, standar tentang suatu rangkaian untuk melaksanakan pekerjaan harus diikuti secara paripurna.
Glenn menambahkan bahwa perhitungan dugaan kerugian negara harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Hal tersebut juga disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa konsepsi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi merupakan actual loss yang harus nyata dan pasti serta dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu BPK. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




