Beda Peran Febrie Adriansyah di Gedung Bundar

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Febrie Adriansyah kembali mendatangi kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) atau yang biasa dikenal sebagai Gedung Bundar. Ironisnya, jika dulu ia bekerja di sana memimpin pemberantasan korupsi sebagai Jampidsus, kini ia kembali ke Gedung Bundar untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka kasus korupsi.

Diketahui, Febrie Adriansyah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jampidsus sejak 10 Januari 2022. Ia dikenal luas sebagai salah satu jaksa senior berprestasi di Korps Adhyaksa.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi-TPPU Terkait ASABRI

Selama menjabat, ia kerap menangani sejumlah perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis di Indonesia. Kasus-kasus besar yang pernah ditangani Febrie di antaranya adalah megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya hingga kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Kembali ke Gedung Bundar

Pada Kamis (16/7), Febrie kembali menginjakkan kaki di Gedung Bundar. Kali ini, dirinya tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

"Ya, resmi surat kuasa pagi ini," ujar Hotman saat dikonfirmasi apakah dirinya resmi menjadi pengacara Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Gilang Faturahman/detikFoto




(isa/isa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan Bus Sekolah di Uganda Tewaskan 24 Orang, Puluhan Lain Terluka
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bandara SMB II Palembang Layani 1,37 Juta Penumpang pada Semester I 2026
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Temui Mendag China, Airlangga Bahas Twin Park hingga Investasi Rp40 Triliun
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Apple Geser Nvidia Jadi Perusahaan Paling Bernilai di Dunia
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Operasi Damai Cartenz di Yahukimo Berakhir Kontak Senjata, Tiga Anggota KKB Tewas
• 22 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.