Febrie Adriansyah kembali mendatangi kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) atau yang biasa dikenal sebagai Gedung Bundar. Ironisnya, jika dulu ia bekerja di sana memimpin pemberantasan korupsi sebagai Jampidsus, kini ia kembali ke Gedung Bundar untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka kasus korupsi.
Diketahui, Febrie Adriansyah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jampidsus sejak 10 Januari 2022. Ia dikenal luas sebagai salah satu jaksa senior berprestasi di Korps Adhyaksa.
Selama menjabat, ia kerap menangani sejumlah perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis di Indonesia. Kasus-kasus besar yang pernah ditangani Febrie di antaranya adalah megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya hingga kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Kembali ke Gedung BundarPada Kamis (16/7), Febrie kembali menginjakkan kaki di Gedung Bundar. Kali ini, dirinya tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
"Ya, resmi surat kuasa pagi ini," ujar Hotman saat dikonfirmasi apakah dirinya resmi menjadi pengacara Febrie Adriansyah.
(isa/isa)





