JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penolakan penerimaan amplop berisi uang yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Alasan KPK Tolak Laporan Penolakan ‘Amplop’ Menhut Raja Juli: Sudah Masuk Ranah Penyidikan
Aminudin menjelaskan, penolakan itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dalam Pasal 14 diatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH,” ujarnya.
Baca juga: KPK Tolak Laporan Penolakan ‘Amplop’ Menhut Raja Juli dari Bupati Kuansing
Suhardiman tak tahu isi amplopSementara itu, Suhardiman mengaku tidak mengetahui isi amplop yang diberikan kepada Raja Juli.
“Saya enggak tahu isinya, saya enggak tahu isinya apa ya,” kata Suhardiman, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Suhardiman mengaku dirinya tidak memberikan amplop tersebut ke Raja Juli.
“Bukan. Enggak tahu isinya apa ya enggak tahu isinya apa,” ujar dia.
Baca juga: Bupati Kuansing Suhardiman Ngaku Tak Tahu Isi Amplop yang Diserahkan ke Menhut Raja Juli
KPK sita uang yang dikembalikan KemenhutDalam perkara ini, KPK menyita uang sejumlah 12.000 dollar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUP), pada Rabu (8/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga uang tersebut adalah uang yang dikembalikan Raja Juli.
“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai SGD12.000,” kata Budi, dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
“Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” sambung dia.
Baca juga: KPK Case Closed Laporan Amplop Menhut Raja Juli: Apa Alasannya?
Budi mengatakan, penyidik menduga Ketua DPRD Kuansing Juprizal mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
“JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati,” ujar dia.
Tak hanya itu, Budi mengatakan, penyidik juga menyita uang senilai Rp 15.000.000 dari saksi bernama Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Kabupaten Kuansing.
“Dan saksi FHD sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” tutur dia.
Budi mengatakan, kedua saksi didalami terkait pengetahuannya atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi.
“Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan,” ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




