JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar 10 jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Kuasa hukumnya menyebut pihaknya mengajukan permohonan agar Febrie tidak ditahan dengan alasan kliennya bersikap kooperatif, telah dicegah bepergian ke luar negeri, serta seluruh barang bukti telah berada dalam penguasaan penyidik.
Hingga pemeriksaan berakhir, Kejagung belum menyampaikan alasan resmi tidak dilakukannya penahanan.
Pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berakhir pada malam hari.
Menurut dia, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya setelah berita acara pemeriksaan (BAP) selesai.
"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini," kata Hotman.
Baca Juga: [FULL] Eks Dirdik Kejagung, Bivitri & DPR Soal Kasus Eks Jampidsus Dialihkan, Perintah Siapa?
Hotman mengatakan penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada Febrie yang seluruhnya telah dijawab.
Pemeriksaan pada hari itu hanya berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.
"Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," ujarnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Febrie Adriansyah
- Kejaksaan Agung
- Hotman Paris
- Massagus Farizi
- PT Asabri
- TPPU





