KOMPAS.TV – Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman baru dalam pengajuan kasasi pidana dan persidangan pidana tingkat banding setelah berlakunya KUHAP 2025.
Penerbitan SEMA ini menjadi langkah Mahkamah Agung untuk memberikan pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum maupun para pencari keadilan dalam menjalankan proses peradilan pidana pada masa transisi menuju penerapan KUHAP 2025.
Dalam wawancara bersama Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Prim Haryadi, dibahas urgensi diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2026 serta manfaat yang diharapkan dapat dirasakan masyarakat, khususnya terkait kepastian mekanisme pengajuan kasasi berdasarkan ketentuan yang baru.
Melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2026, Mahkamah Agung berupaya memastikan proses pengajuan kasasi pidana berlangsung lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum. Pedoman ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan guna menghadirkan layanan hukum yang lebih efektif bagi masyarakat.
#MahkamahAgung #SEMA2026 #KUHAP2025 #Kasasi #PeradilanPidana
Baca Juga: Ketua MA Lantik Pejabat Baru, Upaya Perkuat Pengawasan dan Pelayanan Peradilan | MA NEWS
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- noads
- sema
- ma
- mahkamahagung
- kuhap





