Jakarta, VIVA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengusulkan sertifikasi HAM sebagai salah satu syarat promosi atau kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN)-TNI, termasuk polisi.
Menanggapi hal itu Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa pihaknya sudah memiliki mekanisme dan prosedur kenaikan pangkat.
Di antaranya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat.
”Sertifikasi HAM tidak disebutkan secara eksplisit sebagai prasyarat kenaikan pangkat. Namun secara substantif, kenaikan pangkat seorang anggota Polri ditentukan oleh pemahaman dan implementasi penghormatan nilai-nilai HAM yang secara implisit diwujudkan dalam penilaian SKHP dan penilaian SMK,” kata dia dikutip Sabtu, 18 Juli 2026.
Isir memastikan bahwa institusi Polri meletakkan fondasi yang semakin kuat dalam penanaman nilai HAM kepada anggota Polri melalui kurikulum pendidikan Pengetahuan HAM serta Implementasi HAM dalam pelaksanaan tugas Polri. Kurikulum HAM tersebut diterapkan di seluruh level pendidikan pembentukan.
Mulai dari Akademi Kepolisian (Akpol), Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Sekolah Polisi Negara (SPN), sampai pendidikan pengembangan seperti, STIK, Sespimma, Sespimen, dan Sespimti, serta serta pendidikan kejuruan dan pelatihan kepolisian.
”Kuatnya kebijakan Polri dalam menanamkan nilai-nilai HAM sebagai contoh dapat dilihat dari kurikulum Akpol sejak awal tahun 2000-an, HAM mulai diajarkan secara lebih sistematis sebagai mata kuliah mandiri dengan 2 SKS dalam kurikulum Akademi Kepolisian yang diberikan kepada taruna pada Semester VI dan Siswa SIPSS,” ujarnya.
Isir pun menyebutkan bahwa materi pembelajaran HAM yang diajarkan mencakup konsep dasar HAM, instrumen HAM nasional dan internasional, prinsip penggunaan kewenangan kepolisian, perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, serta penerapan HAM dalam penegakan hukum.
Tak hanya itu, Akpol juga memasukkan materi HAM dalam Manajemen Training Level 1 bagi taruna untuk membangun pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), dan sikap (attitude) taruna dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM pada setiap pelaksanaan tugas kepolisian,” jelasnya.
Menurut dia, pelatihan tersebut bertujuan agar lulusan Akpol tidak hanya memahami aspek normatif HAM, melainkan juga mampu mengimplementasikannya dalam pengambilan keputusan dan tindakan operasional dalam pelaksanaan tugas di lapangan.





