Seorang warga dikenai sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500 ribu karena membuang sampah sembarangan di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Aksi pelaku viral di media sosial usai terekam kamera pengawas (CCTV).
Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama Ian Septyana mengatakan petugas melakukan pengecekan lokasi, menelusuri rekaman CCTV, hingga meminta keterangan dari sejumlah pihak. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi.
"Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penelusuran dan verifikasi di lapangan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500 ribu," kata Ian dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Ian menjelaskan pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai di tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian. Penindakan dilakukan setelah petugas berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan verifikasi lapangan.
Menurut Ian, sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Langkah itu diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
"Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan," tegasnya.
Selain menjatuhkan sanksi, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku mengenai pentingnya membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab. Pemilik serta pengelola tempat usaha di sekitar lokasi turut diingatkan agar memastikan sampah dari kegiatan usahanya tidak dibuang sembarangan.
(bel/idh)





