REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mengambil langkah besar untuk memperbaiki tata kelola sampah. Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap sebagai bagian dari transisi menuju penghentian praktik open dumping.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, perubahan tersebut dilakukan secara bertahap agar pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Jakarta tetap berjalan normal.
Baca Juga
Limbah Jeans Disulap Jadi Produk Bernilai Ekspor di Bantargebang
Keluarga Pemulung Bantargebang Terjebak Lingkaran Kemiskinan
Antrean Gerobak Sampah Mengular di TPS Rawajati Akibat Pembatasan Kuota ke Bantar Gebang
"Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik," kata Dudi dalam keterangan resmi, Sabtu.
Sistem controlled landfill merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara menimbun, meratakan, dan memadatkan sampah sebelum ditutup secara berkala menggunakan material tertentu. Metode ini bertujuan mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, meminimalkan dampak lingkungan, sekaligus mengurangi potensi longsor di lokasi pembuangan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari Peta Jalan Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Seiring penerapan controlled landfill, Pemprov Jakarta juga terus meningkatkan kapasitas berbagai fasilitas pengolahan sampah, baik di dalam wilayah Jakarta maupun di kawasan TPST Bantargebang. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah sampah yang dapat diolah sebelum akhirnya ditimbun.
Berdasarkan peta jalan tersebut, pada kuartal II 2026, praktik open dumping masih mendominasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi mencapai 72,56 persen. Sementara itu, sampah yang berhasil diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen.
Memasuki kuartal III dan IV 2026, Pemprov DKI menargetkan porsi open dumping turun menjadi 50,34 persen. Pada periode yang sama, penerapan controlled landfill ditargetkan mencapai 8,39 persen, sedangkan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas meningkat menjadi 20,28 persen.
Dudi menambahkan, pada 2027 porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028 praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan sepenuhnya dan digantikan oleh sistem pengolahan sampah serta controlled landfill yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Menurut Dudi, keberhasilan transformasi tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah Jakarta yang lebih modern, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.