Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan putusan kasasi terhadap 22 terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo.
Putusan MA menetapkan empat terdakwa dipecat dari dinas militer, yakni Pratu Emiliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Bria Sely, Pratu Aprianto Reda Radja, dan Sertu Andre Mahoklori.
Terhadap empat terdakwa tersebut dijatuhi pidana pokok 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara. Mereka juga wajib membayar biaya restitusi masing-masing sebesar Rp 136.156.267,50 .
Sedangkan untuk terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faizal masih dipertahankan untuk dinas militer dan mendapatkan hukuman pidana penjara 2 tahun dipotong masa tahanan sementara, serta restitusi sebesar Rp 561.128.860. Jika tidak dibayarkan maka hartanya disita untuk dilelang, jika tidak mencukupi maka dipidana kurungan selama tiga bulan .
Sementara itu, bagi 17 terdakwa lainnya, masing-masing mendapatkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan sementara. Mereka tidak dipecat. Para terdakwa wajib membayar restitusi Rp 32.360.768 paling lambat 30 hari setelah putusan, dan diberikan jangka waktu 14 hari untuk membayar. Apabila tidak mampu membayar, akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan.
Putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap 22 terdakwa kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo lebih ringan dibandingkan putusan sebelumnya.
Sebelumnya pada tingkat pertama di Pengadilan Militer III-15 Kupang para terdakwa dijatuhi hukuman penjara berkisar 6 hingga 9 tahun serta seluruhnya dipecat dari dinas militer. Putusan dikuatkan oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Sedangkan dalam putusan kasasi mayoritas terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Mahkamah Agung mengurangi jumlah terdakwa yang dipecat dari dinas militer dari 22 orang menjadi hanya empat orang. 18 terdakwa lainnya tetap dipertahankan dalam dinas militer.
Keluarga Ajukan Peninjauan KembaliKuasa hukum keluarga mendiang Prada Lucky Saputra Namo, Ahmad Bumi mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap 22 terdakwa. Namun, pihak keluarga merasa kecewa sebab putusan Mahkamah Agung terhadap para terdakwa jauh lebih ringan dibandingkan putusan pengadilan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya.
Pihak keluarga menyatakan akan mempelajari putusan tersebut dan siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) guna memperoleh keadilan yang sesungguhnya.
"Kami akan ajukan PK, karena putusan ini sangat tidak adil," tegasnya.





