Tutup Celah Penyimpangan, Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola guna memastikan proses keberangkatan jamaah berlangsung lebih adil, transparan, dan sepenuhnya berdasarkan nomor urut porsi.

Baca Juga :
Respons Prabowo Dengar Wacana Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107 Juta
DPR Desak Kemenhaj Perketat Aturan Haji, 32 Tersangka dan Kerugian Rp116,7 Miliar Jadi Sorotan

Penghapusan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

Wamenhaj Dahnil mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Kementerian melakukan evaluasi dan menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh oknum penyelenggara.

“Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Dahnil, Sabtu, 18 Juli 2026.

Ia menegaskan untuk menutup celah penyimpangan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti.

“Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” tegas dia. 

Menurut Dahnil, mulai saat ini keberangkatan jemaah haji khusus hanya dapat dilakukan berdasarkan nomor urut porsi yang telah ditetapkan.

“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” ujarnya.

Dahnil menambahkan pembenahan tata kelola haji khusus merupakan bagian dari reformasi penyelenggaraan haji yang terus dilakukan Kementerian Haji dan Umrah untuk membangun sistem yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Kementerian juga akan terus memperkuat pengawasan agar seluruh proses penyelenggaraan haji khusus berjalan sesuai ketentuan serta menjamin hak setiap jemaah secara adil. (Ant)

Baca Juga :
Wacana Kenaikan Biaya Haji 2027, Pimpinan DPR Minta Pemerintah Lakukan Rasionalisasi
Kemenhaj Samakan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah Mulai 2027, Tak Lagi Ada Perbedaan Pembekalan
Bakom RI: Penyelenggaraan Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas 26 Tahun

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rasulullah SAW, Pemberi Pencerahan dan Simbol Perdamaian
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gitar Sipoholon populer di era 80-an Tampil di PRSU
• 9 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Polemik Masih Bergulir, Kuasa Hukum Ruben Onsu Sindir Sarwendah soal Ketaatan pada Perjanjian
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Hotman: Kasus ASABRI Sudah Inkrah Sebelum Febrie Jadi Jampidsus
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Kapolres Pelabuhan Makassar Hadiri Pembukaan Lomba Menembak Pistol Presisi Eksekutif Kapolda Cup XI 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Polri
• 11 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.