JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyerahan kasus eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbulkan berbagai respons.
Salah satu yang disampaikan beberapa pihak adalah usul agar perkara tersebut dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Ketua KPK 2011-2015 Abraham Samad menyampaikan pandangan yang berbeda meskipun dia pernah menjadi pemimpin lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau ada wacana yang bilang sebaiknya kasus ini dilimpahkan kepada KPK, saya sendiri sebagai orang KPK dan pernah memimpin KPK, saya agak ragu," katanya dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Eks Dirdik Jampidsus soal Penyerahan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung: Tidak Lazim, Membingungkan
Ia menilai, KPK yang sekarang bukan yang dulu lagi. Menurutnya, terdapat perbedaan dari segi kewenangan sampai eksistensi kelembagaan.
Abraham menjelaskan, dulu KPK merupakan lembaga independen, sementara sekarang ada di bawah bawah rumpun eksekutif meskipun dalam tupoksi penegakan hukum tetap independen.
Selain itu, ia menilai banyak kasus di KPK yang juga menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Kalau saya ditanya secara pribadi, tapi saya bisa salah ya, silakan saya dikritik. Saya tidak terlalu bahagia juga kalau misalnya diserahkan kepada KPK. Tapi kalau KPK menjalankan fungsi supervisi, mengawasi, monitoring, saya sangat setuju," ucapnya.
Baca Juga: Bivitri Soroti Penyerahan Kasus Eks Jampidsus Febrie dari Polri ke Kejaksaan: Ada Politik di Sini
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- abraham samad
- kpk
- kejagung
- polri
- eks jampidsus
- febrie adriansyah





