Terungkap Alasan Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Telah jadi Tersangka

cumicumi.com
7 jam lalu
Cover Berita
































Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Febrie Adriansyah diketahui sampai hari ini masih belum ditahan. Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, buka suara.

"Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," kata Anang Supriatna, dikutip dari Youtube Cumicumi.

Anang mengatakan bahwa keputusan mengenai penahanan masih menjadi kewenangan penyidik kasus korupsi itu. Sedangkan, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan bersamaan dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejagung.

"Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.

Walau begitu, Kejagung akan menangani perkara tersebut secara profesional dan meminta masyarakat ikut memantau perkembangan penyidikan, termasuk terkait langkah hukum berikutnya terhadap Febrie.

"Prinsipnya kan kita percayakan kepada kami. Makanya kami transparan, kami laksanakan. Ini kan keterikatan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan kepada kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya," paparnya.

Di sisi lain, Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie menjelaskan alasan kliennya belum ditahan lantaran penyidik belum memiliki bukti yang cukup untuk menahannya.

"Tidak ditahan karena memang Anda sudah melihat sendiri, anak SD pun mengatakan bahwa itu bukan tindak pidana, belum ada bukti," ujar Hotman Paris. (ND)



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ada Konser Akbar di Monas, Penumpang 13 KA Ini Bisa Naik dari Jatinegara
• 6 jam laludetik.com
thumb
Rapat Komisi IX dengan BGN: WTP Disorot, Terungkap Tunggakan Rp 1,6 Triliun
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Industri Panel Surya Tiongkok Rugi Puluhan Miliar Yuan dalam Setengah Tahun, Dumping Harga Murah Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Panduan Lengkap Investasi Bitcoin untuk Pemula di Indonesia 2026
• 16 menit lalumedcom.id
thumb
Pemkot Jakpus Distribusikan 48 Paket Sarana Budi Daya Perikanan
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.