Pelaku Pembacokan Samurai di Lumajang Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Ojol

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Lumajang, tvOnenews.com – Pelaku penganiayaan yang membacok seorang pemuda menggunakan samurai di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap pengemudi ojek online (ojol).

Sebelumnya, Kepolisian Resor Lumajang menangkap pemuda berinisial Muhammad Ali Yusuf (23), warga Desa Jeruk, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Kamis (17/7/2026).

Ali Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Rizki Rizal Bimantoro (23), warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Tompokersan, itu dipicu persoalan asmara yang melibatkan konflik cinta segitiga dengan perempuan berinisial N (26).

Belakangan diketahui pelaku juga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap perempuan pengemudi ojol berinisial FP (28), warga Kelurahan Tompokersan.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah rumah kos milik tersangka di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Lumajang, pada 10 Juli 2026.

Selanjutnya, korban FP kemudian melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut pada 11 Juli 2026.

"Jadi, pelaku dalam kasus penganiayaan juga dilaporkan kasus lain terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan,” ucap Suprapto di Mapolres Lumajang, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, peristiwa pemerkosaan bermula saat korban menerima sebuah pesanan makanan dari tersangka.

Setelah mengantar pesanan, tersangka kembali menghubungi korban secara intens melalui aplikasi WhatsApp.

Komunikasi tersebut berlanjut hingga tersangka mengajak korban bertemu di kamar kosnya.

"Korban mendatangi kos tersangka. Setelah korban masuk, tersangka menyusul dan mengunci pintu kamar. Saat itulah dugaan persetubuhan secara paksa terjadi," tambah Suprapto.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lumajang masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus tersebut.

Suprapto menyebut dua perkara tersebut memiliki laporan polisi (LP) yang berbeda dengan satu tersangka yang sama.

"Untuk penanganan dua laporan ini nanti penyidik akan menentukan apakah kedua perkara akan digabung atau diproses dalam berkas perkara yang terpisah," ungkapnya. (wso/gol)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Optimalkan Akses 2.350 Warga, Pembangunan Jembatan Armco di Tombolopao Capai 72 Persen
• 5 jam laluharianfajar
thumb
AS Restui Saudi Borong 20 Ribu Kit Roket Laser Rp32 T untuk Cegat Drone Houthi
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Akusisi Tuntas, PKPK Kuasai Perusahaan Jasa Perkapalan Deli Pratama
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Bandara SMB II Palembang Layani 1,37 Juta Penumpang pada Semester I 2026
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Rwanda sebut Indonesia mitra penting kerja sama Selatan-Selatan
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.